Januari 13, 2026

Sabung Ayam Diduga Kembali Marak di Jombang, APH Diminta Bertindak Tegas

0

Jombang, Tnipolrinews.com //

Aktivitas perjudian sabung ayam diduga kembali marak di wilayah Kabupaten Jombang. Kali ini, lokasi yang disorot berada di area persawahan Desa Balongsari, Kecamatan Megaluh, yang dinilai jauh dari permukiman warga dan sengaja dipilih untuk menghindari pantauan aparat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, arena sabung ayam tersebut diduga aktif kembali beroperasi dan melibatkan sejumlah pihak. Tiga orang berinisial D, J, dan K disebut-sebut sebagai pihak yang diduga mengadakan sekaligus mendirikan kalangan sabung ayam di lokasi tersebut.

Warga sekitar mengaku resah. Selain mengganggu ketertiban umum, praktik ini juga dinilai mencederai nilai hukum dan moral masyarakat. Aktivitas sabung ayam bukan hanya mengandung unsur kekerasan terhadap hewan, tetapi juga perjudian terbuka yang jelas dilarang oleh undang-undang.

“Lokasinya dekat sawah, jauh dari jalan utama. Ramai kalau hari-hari tertentu. Kami khawatir kalau dibiarkan, nanti semakin besar,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Tantangan Serius bagi APH Polres Jombang Munculnya kembali dugaan aktivitas sabung ayam ini menjadi ujian serius bagi Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Jombang, dalam menjalankan tugasnya memberantas praktik perjudian ilegal.

Masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan dan penindakan. Jangan sampai muncul kesan bahwa praktik perjudian rakyat kecil dibiarkan hidup kembali, sementara penegakan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Ancaman Pidana Jelas dan Tegas
Perlu ditegaskan, sabung ayam yang disertai taruhan uang merupakan tindak pidana perjudian, sebagaimana diatur dalam:
Pasal 303 KUHP
Setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.
Pasal 303 bis KUHP
Setiap orang yang turut serta bermain judi di tempat umum atau yang dapat dikunjungi umum, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.

Selain itu, praktik sabung ayam juga dapat dijerat dengan:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 jo. UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, karena mengandung unsur kekerasan dan penyiksaan terhadap hewan.
Desakan Penindakan Tanpa Pandang Bulu.

Masyarakat mendesak agar Polres Jombang segera turun tangan, melakukan penyelidikan, penindakan, serta membongkar jaringan yang terlibat. Jika dugaan ini benar, maka pembiaran hanya akan memperkuat persepsi buruk terhadap penegakan hukum.

Hukum tidak boleh kalah oleh praktik ilegal. Negara harus hadir, dan aparat wajib membuktikan bahwa Jombang bukan tempat subur bagi perjudian dan pelanggaran hukum.
Publik kini menunggu langkah nyata, bukan sekadar wacana.

(Khoirul Anam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *