Sat Narkoba Polres Tanggamus Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Pugung

Tnipolrinews.com |
Lampung Tanggamus – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus Iptu Agus Heriyanto, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 06.30 WIB.
“Dari hasil pengungkapan, kami mengamankan seorang pria berinisial WY (29), warga Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” kata Iptu Agus Heriyanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Kamis 8 Januari 2026.
Kasat menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Informasi tersebut diterima pada hari Senin, 5 Januari 2026, dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan awal yang meliputi pengamatan lapangan dan koordinasi dengan aparatur desa setempat untuk memastikan akurasi data.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Sat Narkoba Polres Tanggamus melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku. Proses pengawasan dilakukan selama kurang lebih 12 jam, mulai dari sore hari Senin hingga pagi hari Selasa berikutnya, untuk menentukan waktu dan lokasi yang tepat dalam melakukan tindakan penangkapan.
“Pada saat akan diamankan, terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri ke area ladang sawah dan membuang sebuah dompet. Setelah berhasil diamankan setelah mengejarnya sejauh sekitar 300 meter, petugas melakukan pencarian dan menemukan dompet tersebut di balik semak-semak tepi ladang,” jelasnya. Selama penangkapan, tidak terjadi bentrokan atau kerusakan barang milik masyarakat, dan personel tetap mematuhi prosedur penanganan tersangka yang benar.
Kasat mengungkapkan, dari hasil penggeledahan secara hukum sesuai dengan surat perintah penyitaan yang telah dikeluarkan oleh hakim, petugas menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Selain itu, petugas juga menemukan sebuah handphone yang diperkirakan digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi narkotika, yang kemudian disita sebagai bukti tambahan.
Berdasarkan pengakuan awal selama pemeriksaan awal di Mapolres Tanggamus, terduga pelaku mengakui bahwa dompet yang dibuang berisi narkotika jenis sabu yang diperolehnya dari seseorang berinisial G, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Menurut WY, ia telah melakukan peredaran sabu sebanyak tiga kali dalam satu bulan terakhir, dengan pasar sasaran sebagian besar adalah pemuda di wilayah Kecamatan Pugung dan sekitarnya.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 4 plastik klip sedang berisi kristal putih dengan berat bruto sekitar 41,11 gram, satu plastik pembungkus, serta satu buah dompet bermotif kartun berwarna ungu tua. Setelah diperiksa lebih lanjut di laboratorium forensik Polres Tanggamus, hasil uji menunjukkan bahwa substansi tersebut memang merupakan metilen dioksimetanfetamin (MDMA) dalam bentuk kristal atau yang lebih dikenal dengan sabu,” ungkapnya. Berat bersih dari narkotika yang berhasil disita adalah sekitar 39,85 gram setelah dikurangi berat kemasan.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Tanggamus guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka sedang menjalani pemeriksaan menyeluruh oleh tim penyidik Sat Narkoba, dan pihak kepolisian juga tengah melakukan penelusuran terhadap jejak peredaran sabu hingga ke sumbernya, termasuk mencari lokasi persembunyian dan jaringan yang terlibat.
Terhadap perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU Nomor 1 Tahun 2023) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 Miliar.
Kasat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanggamus dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Langkah-langkah preventif juga akan dilakukan, seperti penyuluhan bahaya narkotika di sekolah-sekolah dan tempat ibadah, serta pendirian posko informasi masyarakat di setiap kecamatan untuk memudahkan komunikasi antara warga dan pihak kepolisian.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi. Polres Tanggamus akan terus melakukan upaya penindakan demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari bahaya narkotika. Selain itu, kami juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh dengan godaan narkotika dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar,” pungkasnya.
Selain kasus ini, pihak Sat Narkoba juga sedang menyelidiki dua informasi terkait peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kota Agung dan Kecamatan Talang Padang, yang diharapkan dapat segera menghasilkan pengungkapan kasus lainnya. (N.Heriyadi)
Sihumas Polres Tanggamus Polda Lampung
Press Release No: 010/I/HUM.6.1.1/2026/ResTgms
Kasi Humas Polres Tanggamus
Iptu Primadona Laila, S.H.