Juni 28, 2025

Sat Reskoba Polresta Gelar Pemusnahan Barang Bukti Sabu dengan neto 377,22, Hasil Sitaan 5 Orang Tersangka

0

TNIPolrinews.com – Kasat Reskoba AKP.Bangkit Danjaya SH,MA dalam Kegiatan pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu tersebut yang dihadiri oleh :
-Wakasat Resnarkoba Polresta Balikpapan AKP SAFAR JAMANUDDIN. SH.
-Kejaksaan Negeri Balikpapan yg diwakili oleh Kasi PAP BB Kejaksaan: Jaksa Madya Mary Yuliarty, S.H., M.H., beserta Staf BB kejaksaan.
-Penasehat hukum , Yohanis Maroko, Cil. C.ME.
-Disaksikan oleh perwakilan Sat Tahti Polresta Balikpapan Aipda Denni. A .
-Disaksikan oleh perwakilan Si Propam Polresta Balikpapan Bripka Aan.
-Disaksikan oleh perwakilan Siwas Polresta Balikpapan Bripka Harry.
-Disaksikan seluruh penyidik pembantu Satresnarkoba Polresta Balikpapan.
-Para Tersangka pelaku.( Kamis.26 juni 2025).

Adapun cara pemusnahan barang bukti narkotika Gol. I jenis bukan tanaman atau sabu tersebut yaitu dengan cara dilarutkan ke dalam sebuah wadah yang berisikan air lalu di buang ke saluran pembuangan yang disaksikan pula oleh tersangka dan beberapa personil yang hadir di Ruang Dat Reskoba Polresta Lantai 3 ,pukul .10.00- Selesai .

Adapun Berikut daftar Tsk dan rincian BB yang akan di musnahkan ;
1. Laporan Polisi ,/SPKT.Satresnarkoba/PolrestaBalikpapan/Polda Kaltim, tanggal 7 Mei 2025. LDengan tersangka atas nama M. A D bin (Alm) M. D P. BB yang dimusnahkan sebanyak neto 18,83 gram, dan telah disisihkan untuk Pengujian Lab sebanyak neto 0,1 gram serta disisihkan juga sebanyak neto 1 gram untuk Bukti di persidangan, dari berat neto keseluruhan sebanyak 19,93 gram.

2. Laporan Polisi /SPKT.Satresnarkoba/PolrestaBalikpapan/Polda Kaltim, tanggal 29 Mei 2025. Dengan tersangka atas nama A W bin S . BB yang dimusnahkan sebanyak neto 22,28 gram, dan telah disisihkan untuk Pengujian Lab sebanyak neto 0,1 gram serta disisihkan juga sebanyak neto 1 gram untuk Bukti di persidangan, dari berat neto keseluruhan sebanyak 23,38 gram.

3. Laporan Polisi /SPKT.Satresnarkoba/PolrestaBalikpapan/Polda Kaltim, tanggal 3 Juni 2025. Dengan tersangka atas nama Ab Als bin (Alm) M. BB yang dimusnahkan sebanyak neto 7,84 gram, dan telah disisihkan untuk Pengujian Lab sebanyak neto 0,1 gram serta disisihkan juga sebanyak neto 1 gram untuk Bukti di persidangan, dari berat neto keseluruhan sebanyak 8,94 gram.

4. Laporan Polisi /SPKT.Satresnarkoba/PolrestaBalikpapan/Polda Kaltim, tanggal 6 Juni 2025. Dengan tersangka atas nama S E bin S. BB yang dimusnahkan sebanyak neto 269,66 gram, dan telah disisihkan untuk Pengujian Lab sebanyak neto 0,1 gram serta disisihkan juga sebanyak neto 1 gram untuk Bukti di persidangan, dari berat neto keseluruhan sebanyak 270,76 gram.

5. Laporan Polisi /SPKT.Satresnarkoba/PolrestaBalikpapan/Polda Kaltim, tanggal 7 Juni 2025. Dengan tersangka atas nama I H bin N A. BB yang dimusnahkan sebanyak neto 58,61 gram, dan telah disisihkan untuk Pengujian Lab sebanyak neto 0,5 gram serta disisihkan juga sebanyak neto 1 gram untuk Bukti di persidangan, dari berat neto keseluruhan sebanyak 60,11 gram.

Kemudian untuk Barang bukti Narkotika Gol. I jenis bukan tanaman atau sabu tersebut telah mendapatkan Surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan, pemusnahan di lanjutkan Hasil larutan tersebut di Buang ke dalam Clauset / WC ,oleh pelaku di saksikan penyidik dan seluruh tamu Undagan dan pembubuhan Tanda tangan Pada surat Berita Acara pemusnahan tersebut. ” Tambah ipda Sangidun selaku Kasi Humas Polresta .

Humas: Polresta Bppn
Jurnalis: Lilik.S
Editor: Djoko Kariyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *