Agustus 20, 2025

Satreskoba Polresta Balikpapan Berhasil Mengungkap Kasus Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Ekstasi Di wilayah Hukumnya

0

Tnipolrinews.com – Balikpapan
Berdasarkan laporan masyarakat, tim opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial AA (26 tahun) di Jl. Abdi Praja VII Kel. Sepinggan Kec. Balikpapan Selatan.

Barang Bukti yang Diamankan:

– 26 butir pil ekstasi berwarna coklat berlogo Rolex seberat brutto 11,85 gram
– 1 buah lembar tissue warna putih
– 1 buah plastik klip bening
– 1 unit HP merk Poco warna kuning

Modus Operandi:

– Tersangka AA menerima narkotika dari saudara kandungnya bernama RS Als RP
– Penyerahan narkotika dilakukan secara langsung
– Tersangka mendapatkan keuntungan Rp 25.000 per butir jika berhasil menjual narkotika

Adapun Tindakan yang telah di lakukan Selanjutnya:

– Tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Balikpapan untuk proses lebih lanjut guna pengembangan kasusnya.
– Tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun. ” Kata Kasi Humas Polresta Ipda sangidun “.

Kasi Humas menghimbau Kepada Seluruh Warga Masyrakat Balikpapan , mari kita Lawan bersama sama peredaran Obat terlarang serta Sabu sabu yang ada di lingkungan kita , karena dapat merusak Anak anak generasi Penerus Bangsa kedapan. Sayangi diri sendiri ,keluarga serta lingkungan tempat tingal kita berada.

Humas Polresta Bppn
Jurnalis Lilik. S
Editor Djoko Kariyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *