Maret 12, 2025

Satuan Reskrim Polresta Ungkap Pelaku BBM Tanpa Ijin

0

TNIPOLRINEWS.COM –

Kasi Humas Polresta Balikpapan melalui Kanit Tipiter ( Ipda Wempy .A , S,TrK. Menyampaikan adanya dugaan tindak pidana Minyak dan Gas Bumi,yang di tangani oleh Unit Tipiter Sat Reskrim Polresta Balikpapan tertanggal 09 Maret 2025.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP / SPKT.SATRESKRIM / POLRESTA BALIKPAPAN / POLDA KALTIM, tanggal 09 Maret 2025, Pelapor a.n. Sdr. VIDI YOGA H, S.H

Dengan Tempat kejadian perkara di
-Jl. Klaus Reppe Blok C No.73 Kel. Batu ampar Kec. Balikpapan Utara.

Atas perbuatan yang di lakukan terduga pelaku Inisial ( Y.B ) melanggar PASAL :
Pasal 55 UURI No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo pasal 40 ayat 9 UURI Nomor 6 tahun 2023 atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Dengan Dapat di Hukum Kurungan Sekitar th kurungan . ( Selasa 11 Maret 2025 ).

Adapun kejadi berlangsung Pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 sekitar pukul 12.30 wita.

Dengan Terduga Pelaku dengan Inisial ;
a.n (Y B ) anak dari ? W B B ) (Alm), Umur 20 tahun,Laki lali , Swasta.

Adapun uraian singkat kejadian sbb :
-Pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 sekitar pukul 10.00 wita, pelaku berangkat dari rumah pelaku menggunakan kendaraan R4 milik pelaku dengan membawa serta 10 (sepuluh) buah barcode Pertamina untuk pengisian BBM jenis Pertalite yang pelaku simpan di dalam handphone milik pelaku, lalu pelaku berangkat ke SPBU KM 09 Balikpapan untuk melakukan pengisian BBM Jenis Pertalite, sesampainya di SPBU tersebut Pelaku akan mengantri untuk melakukan pengisian, dan pada saat giliran pelaku untuk melakukan pengisian maka pelaku akan memperlihatkan Barcode milik pelaku yang telah Pelaku siapkan lalu Pelaku melakukan Pengisian BBM Jenis Pertalite sebanyak 40 Liter ke dalam tangki kendaraan R4 milik Pelaku , dalam sekali pengisian, dan setelah dilakukan Pengisian maka Pelaku keluar dari SPBU dan membawa kendaraan R4 Pelaku tersebut ke depan rumah Pelaku yang beralamat di Jl Klaus Reppe Blok C No 73 Kel Batu Ampar Kec Balikpapan Utara untuk mengeluarkan BBM Jenis Pertalite dari tangki Kendaraan R4 milik Pelaku dengan cara membuka membuka baut pembuangan yang berada di bawah tangki kendaraan , saya kata pelaku kemudian , Pelaku tidak menggunakan baskom yang telah Pelaku siapkan, lalu setelah BBM jenis pertalite tersebut berada di Baskom, lalu Pelaku memasukan BBM jenis Pertalite tersebut kedalam Jerigen ukuran 20 dengan cara Pelaku sedot secara menual menggunakan selang warna hijau dan Pelaku masukkan ke dalam jerigen dan setelah Pertalite telah berada di dalam Jerigen dan jerigen yang berisi BBM jenis Pertalite tersebut Pelaku simpan, lalu setelah tangki kendaraan Pelaku telah kosong maka Pelaku akan kembali membawa Kendaraan R4 milik Pelaku ke SPBU KM 09 Balikpapan untuk mengantri kembali untuk mengisi BBM jenis Pertalite, dan kegiatan tersebut akan Pelaku lakukan setiap harinya sebanyak 5 (lima) kali pengisian, dan pada hari ini pada pengisian ke 2 (dua) setelah Pelaku mengeluarkan BBM jenis Pertalite dari dalam Kendaraan R4 milik Pelaku dan bersiap untuk beranngkat melakukan pengisian yang ke 3 (tiga), Pelaku langsung di amankan oleh pihak Kepolisian Unit Jatantras Reskrim Polresta Balikpapn selanjutnyan dibawa ke Polresta Balikpapan untuk dimintai keterangan beserta Barang Bukti yang ada.

Adapun MODUS OPERANDI
Pelaku memperjualkan kembali BBM subsidi (pertalite) kepada masyarakat dengan harga 12.000 / liter.

Adapun Barang bukti yang di amankan antara lain :
-1 (satu) unit kendaraan R4 jenis Toyota Avanza warna Hitam dengan Nopol B-1419-PIP Noka : MHKM5FA3JGK001753 Nosin : 2NRF535654 atas nama EDI SUHENDI.

-4 Jirigen berukuran 20 Liter yang berisikan bahan bakar minyak jenis pertalite.
-Baskom

Selama proses pengungkapan oleh petugas Satuan Reskrim Unit Jatantaras Polresta Balikpapan berlangsung lancar terkendalai ” Kata Ipda Sangidun ‘.

..Humas Polresta Bpp.
Jurnalis. – Lilik.S
Editor – Djoko Kariyono…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *