Sejak 2005, Tercatat 62 Persen Kasus Korupsi Yang Ditangani KPK Berkaitan Dengan Suap Dan Gratifikasi

PEMALANG,TniPolrinews.com –
Penyusunan Peta Kerawanan Praktik Gratifikasi merupakan mandat dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2024–2029, yang menetapkannya sebagai Program Prioritas Nasional Tahun 2025. Mandat ini sekaligus memperkuat peran Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK dalam mengelola pelaporan gratifikasi, memantau pelayanan publik, serta melakukan pemetaan kerawanan secara sistematis dan berbasis risiko.
Dalam penyusunannya, KPK bekerja sama dengan akademisi dari IPB University, tenaga ahli, serta melibatkan 39 unit kerja, 7 pemerintah daerah, dan 12 kementerian/lembaga. Peta kerawanan disusun melalui dua pendekatan, yakni pendekatan kualitatif yang memetakan risiko gratifikasi dalam proses bisnis sektor strategis seperti kehutanan, pertambangan, perkebunan, ketenagalistrikan, pengadaan barang dan jasa, perdagangan, perbankan, serta manajemen sumber daya manusia, dan pendekatan kuantitatif yang mengolah berbagai data objektif untuk mengukur tingkat kerawanan instansi.
Pendekatan kuantitatif dilakukan dengan menganalisis data SPI Gratifikasi, MCSP, Indeks Reformasi Birokrasi, SPIP, laporan gratifikasi, analisis fraud pengadaan barang dan jasa, pengaduan masyarakat, SPDP, serta profil instansi. Data tersebut kemudian dikelompokkan dalam klaster risiko berdasarkan aspek peluang, pengendalian, dan kejadian faktual yang ditemukan.

KPK berharap Peta Kerawanan Praktik Gratifikasi dapat menjadi arah kebijakan dan dasar perbaikan tata kelola pelayanan publik, sekaligus mendorong penguatan sistem pengawasan dan akuntabilitas. Sebagai bentuk transparansi, hasil pemetaan ini rencananya akan dapat diakses publik melalui platform JAGA/jaga.id.
Dalam kegiatan tersebut, KPK turut mengundang perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PANRB, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Badan Kepegawaian Negara. KPK juga mengajak seluruh instansi dan masyarakat untuk berperan aktif menolak gratifikasi dengan menggaungkan slogan “Kenali Risiko, Jauhi Gratifikasi” demi mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan berintegritas.
Melansir dari pemberitaan https://jaga.id. disebutkan bahwa, “Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK memaparkan Peta Kerawanan Praktik Gratifikasi sebagai bagian dari upaya penguatan pencegahan korupsi dan reformasi birokrasi nasional. Paparan ini menegaskan bahwa praktik gratifikasi yang bertentangan dengan kewajiban dan tugas masih menjadi tantangan serius dalam penyelenggaraan negara karena melemahkan integritas birokrasi serta menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah”.
Pengendalian gratifikasi masih menjadi salah satu prioritas utama lembaga antirasuah, mengingat jenis pelanggaran ini mendominasi perkara yang ditangani KPK. Sejak 2005, tercatat 62 persen kasus korupsi yang ditangani KPK berkaitan dengan suap dan gratifikasi, bahkan sebagian berkembang menjadi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara pada periode 2020 hingga November 2025, KPK menerima 20.236 laporan gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp104,02 miliar, di mana 7.490 laporan telah ditetapkan sebagai milik negara dan disetorkan sebagai PNBP sebesar Rp23,32 miliar.
(Eko B Art)