Sekda Prov Jatim Sampaikan Jawaban Gubernur kepada DPRD Terkait Rencana Perubahan Nama Disbudpar
Surabaya Jatim, Tnipolrimres.com –
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur (Jatim) Adhy Karyono menyampaikan jawaban Gubernur Jawa Timur terkait pertanyaan dan tanggapan fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim tentang perubahan nama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif.
Pada kesempatan ini, disampaikan bahwa ekonomi kreatif (ekraf) merupakan sub-urusan dalam bidang pariwisata, bukan urusan pemerintahan secara mandiri.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, pada rapat paripurna DPRD Jatim, Kamis (16/10/2025), saat menyampaikan jawaban Gubernur atas pertanyaan fraksi-fraksi terkait perubahan nama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif.
Perubahan nomenklatur tersebut merupakan bagian dari usulan Raperda Kelima atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
“Ekonomi kreatif merupakan sub-urusan dalam urusan pemerintahan bidang pariwisata, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Z Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” jelas Adhy.
Dengan demikian, dinas baru nantinya akan menangani dua urusan pemerintahan, yaitu kebudayaan dan pariwisata, termasuk sub-urusan ekonomi kreatif.
Menjawab pertanyaan Fraksi Golkar terkait perencanaan APBD Tahun Anggaran 2026, Adhy menyatakan bahwa perubahan nomenklatur belum masuk dalam dokumen anggaran tersebut. Implementasi akan dilakukan setelah penyesuaian nomenklatur dalam Perda terkait RPJMD 2025–2029.
Adhy juga menegaskan bahwa program ekonomi kreatif tetap dialokasikan dalam RPJMD 2025–2029 dan Perda Nomor 3 Tahun 2025, meskipun tidak disebutkan secara eksplisit sebagai urusan tersendiri.
Menanggapi dorongan sejumlah fraksi untuk membentuk Dinas Ekonomi Kreatif secara mandiri, Pemprov Jatim merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemendagri–Kemenparekraf 2024 yang mensyaratkan lima indikator. Jawa Timur belum memenuhi dua indikator, yakni kapasitas fiskal sedang dan belanja pegawai di atas 30 persen.
“Karena belum memenuhi dua kriteria tersebut, Pemprov Jatim belum dapat membentuk Dinas Ekonomi Kreatif secara mandiri,” ujar Adhy.
Strategi Fiskal dan Partisipasi Publik
Untuk meningkatkan kapasitas fiskal dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemprov mengusulkan efisiensi birokrasi dan optimalisasi teknologi informasi guna mengurangi kebutuhan ASN dalam pelayanan publik.
Terkait partisipasi publik, Pemprov menyebut telah menggelar FGD pada 18 September 2025 yang melibatkan pelaku ekraf, serta membentuk Komite Ekonomi Kreatif melalui Kepgub 100.3.3.1/68/KPTS/013/2024.
“Komite ini menjadi penghubung bagi pelaku ekraf untuk berkolaborasi dan mengakses pendanaan di luar APBD,” pungkas Adhy.(Sonn/Rendra) .