Oktober 9, 2025

Sembilan ASN di Padang Lawas Ditindak Tegas Akibat Indisipliner

0

Keterangan, foto Plt. Kepala badan kepegawaian dan pengembangan SDM kabupaten Palas, Kholil Siregar.

TNIPOLRINEWS.COM –

Padang Lawas- Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Palas) memberikan tindakan tegas kepada sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) yang terbukti tidak disiplin.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Palas, Kholil Siregar, menyampaikan hal ini pada Senin (6/10/25), mewakili Bupati Padang Lawas, Putra Mahkota Alam Hasibuan.

Kholil menegaskan bahwa disiplin ASN adalah masalah serius yang harus ditegakkan. Ia menekankan pentingnya peran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menegakkan disiplin ASN dan kode etik pegawai di lingkungan Pemkab Palas.

Penegakan disiplin ini menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Kholil mengakui bahwa dalam dua tahun terakhir, penegakan disiplin ASN terabaikan, sehingga banyak ASN yang melakukan pelanggaran seperti absen atau bolos. Ia menambahkan bahwa penerapan disiplin seharusnya dimulai dari pimpinan OPD sebagai teladan, diikuti oleh pejabat eselon III, eselon IV, dan staf di masing-masing OPD.

Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan yang diberikan kepada dua orang ASN. Kemudian, dua orang ASN lainnya mendapat hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan dan 9 bulan.

Sementara itu, lima orang lainnya, termasuk satu orang PPPK dan empat orang ASN, sedang dalam proses pemberian hukuman pemberhentian gaji sementara( kutipan waspada.id).

 

Mahmud Efendi Ritonga
Kabiro Labuhanbatu Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *