Maret 15, 2025

Sengketa Pilkada Banyuwangi Resmi Diregistrasi Di Mahkamah Konstitusi

0

Banyuwangi | tnipolrinews.com
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi meregistrasi permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banyuwangi tahun 2024.

Permohonan tersebut diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Moh Ali Makki dan Ali Ruchi, yang mengklaim adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam proses pemilu.

Dokumen registrasi perkara ini tercatat dengan nomor 119/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan menjadi salah satu dari serangkaian perkara yang ditangani MK pada awal tahun 2025.

Proses Gugatan Sesuai Regulasi MK 2024, Mengacu pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah, setiap permohonan PHP harus melalui tahapan berikut:
1. Pendaftaran dan Registrasi Perkara
Pemohon, dalam hal ini pasangan Moh Ali Makki dan Ali Ruchi, mengajukan permohonan ke MK melalui kuasa hukumnya, Ahmad Rifa’i dan tim, dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung. Setelah diverifikasi, perkara ini diregistrasi pada 3 Januari 2025, pukul 14:00 WIB, oleh Panitera MK.

2. Sidang Pemeriksaan Pendahuluan
Berdasarkan regulasi, sidang pendahuluan akan dilaksanakan paling cepat empat hari kerja setelah registrasi. Dalam sidang ini, MK akan memeriksa kelengkapan dan validitas permohonan, termasuk legal standing pemohon dan substansi perkara.

3. Sidang Pembuktian
Jika permohonan dinyatakan memenuhi syarat, sidang pembuktian akan digelar untuk mendengarkan keterangan saksi, ahli, dan memeriksa alat bukti yang diajukan. Tahapan ini bertujuan untuk menilai ada tidaknya pelanggaran TSM yang memengaruhi hasil pemilu.

4. Putusan Akhir
Setelah rangkaian sidang selesai, MK akan memutus perkara secara final dan mengikat. Keputusan MK ini menjadi dasar bagi KPU untuk menindaklanjuti hasil Pilkada sesuai ketentuan hukum.

Dalam permohonannya, pasangan Moh Ali Makki dan Ali Ruchi mengajukan sejumlah dalil pelanggaran yang mereka klaim telah mencederai prinsip pemilu yang jujur dan adil. Beberapa poin utama gugatan meliputi:
1. Pelanggaran oleh Petahana:
Petahana diduga menggunakan kewenangan jabatan untuk memobilisasi birokrasi, seperti rotasi jabatan strategis dalam waktu enam bulan sebelum pemilu.

2. Program Sosial yang Tidak Tepat Waktu:
Gugatan menyoroti program insentif guru ngaji, bantuan UMKM, dan kegiatan sosial lainnya yang diduga diarahkan untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 1.

3. Ketidaknetralan Penyelenggara Pemilu:
Paslon 02 mengklaim adanya keberpihakan dari penyelenggara pemilu, termasuk dugaan distribusi surat pemberitahuan pemungutan suara (C6) yang tidak sesuai prosedur dan ketidaknetralan Ketua Bawaslu Banyuwangi.

Tantangan Pembuktian di MK, Sebagaimana diatur dalam regulasi, setiap permohonan harus memenuhi syarat ambang batas sebagaimana tertuang dalam Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Namun, pelanggaran TSM dapat menjadi pengecualian jika terbukti memengaruhi hasil pemilu secara signifikan.

Dalam konteks ini, tim hukum Paslon 02 harus menyajikan bukti-bukti kuat yang dapat meyakinkan MK, seperti dokumen resmi, rekaman, atau kesaksian yang relevan. Jika berhasil, gugatan ini dapat membuka peluang bagi MK untuk memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) atau mengambil langkah lain yang sesuai.

Gugatan PHP Pilkada Banyuwangi menjadi salah satu sorotan dalam proses sengketa Pilkada tahun ini. Keputusan Mahkamah Konstitusi atas perkara ini tidak hanya akan menentukan hasil Pilkada Banyuwangi, tetapi juga menjadi tolok ukur dalam menjaga integritas demokrasi di tingkat lokal.

Dengan jadwal sidang yang segera dimulai, publik Banyuwangi dan Indonesia secara umum menantikan langkah-langkah MK dalam menyelesaikan perkara ini secara adil dan transparan. (TPN_Yudi Garuda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *