Juni 25, 2025

Seorang Pemuda Ditangkap Dicurigai Pencuri 31 HP Di Sebuah Toko

0

TNIPOLRINEWS.COM –

BALIKPAPAN – Seorang pemuda di Balikpapan berinisial YE ( 28) diduga melakukan tindak pidana pencurian di Toko Nuansa Elektronik, diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur.

Dari tangan pelaku, sebanyak 31 unit barang elektronik berupa handphone berbagai merek beserta aksesorisnya diamankan sebagai barang bukti. Akibat tindak pencurian ini pemilik ruko mengalami kerugian hampir mencapai Rp300 juta atau sekitar Rp288 juta.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto mengatakan, pada Jum’at 4 April 2025, sekira pukul 22.30 WITA, dengan TKP (tempat kejadian perkara) di Toko Nuansa Elektronik Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan, telah terjadi tindak pencurian puluhan barang-barang elektronik.

“Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan masuk ke dalam toko melalui pintu depan sebelum atau menjelang toko tutup. Saat di dalam, pelaku bersembunyi di dalam toilet lantai 2 toko hingga toko ditutup. Saat toko tutup itu, pelaku beraksi dengan menggondol 31 unit HP berbagai merek, termasuk aksesorisnya,” kata Anton Firmanto, didampingi Kasat Reskrim dan Humas Polresta Balikpapan, Kompol Beny Aryanto dan Ipda Sangidun, saat jumpa pers di Mako Polresta Balikpapan, Rabu (30/04/2025).

Tak hanya itu, tambah Anton, polisi juga menyita alat bantu pencurian yang dibawa pelaku yakni linggis, kapak dan palu. Jadi, kronologi terungkapnya kasus pencurian ini, pada 5 April 2025, sekira pukul 08.30 WITA, petugas yang biasa jaga di konter HP tersebut, melakukan pembersihan dan naik ke lantai atas, mendapati kondisi kantor sudah berantakan.

“Mendapati kondisi tersebut, yang bersangkutan kemudian melaporkan ke managernya, dan managernya. Manager ini selanjutnya melaporkan ke Polresta Balikpapan, dan ditindaklanjuti oleh jajaran Sat Reskrim Polresta Balikpapan. Alhamdulillah, pelaku berhasil ditangkap,” jelas Anton.

Selain itu, ujar Anton, jajaran Sat Reskrim Polresta Balikpapan juga akan melakukan pengembangan terhadap aksi pelaku, guna mengetahui adanya keterlibatan orang lain, maupun TKP-TKP yang lain.

“Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan yang ancaman hukuman kurungannya paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya.

 

Jurnalis – Lilik. S
Editor – Djoko Karyono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *