SEPASANG KEKASIH TERTANGKAP DI KAMAR KOST DENGAN MENEMUKAN SEPUCUK SENJATA API ILEGAL DAN PIL HARAM
By Redaksi 19 Desember 2024 – Sinergi Untuk Negeri Bersatu Membangun Bangsa
Tanggamus Lampung, tnipolrinews.com | Sepasang sejoli dikabupaten Tanggamus yang mengaku sebagai pasangan suami Istri (Pasutri) terancam hukuman mati,usai tertangkap dengan mendapatkan barang bukti sepucuk senjata api dan 1/2 butir ekstasi didalam kamar kost.
Kedua tersangka inisial Rs (36), laki-laki, warga Pekon Sukoharjo I, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu dan istri sirinya Vk (26), perempuan warga Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gading Rejo, Pringsewu. Penangkaan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus.
Dengan barang bukti sepucuk senjata api ilegal dan 1/2 butir pil ekstasi. Dua pelaku berhasil diamankan di Way Taman, Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Mirga Nurjuanda mengatakan, kedua tersangka ditangkap saat berada di kontrakan Lingkungan Way Taman, Pasar Madang, Kota Agung.
Kedua tersangka ditangkap pada Kamis 12 Desember 2024 pukul 13.20 WIB,” kata AKP Mirga Nurjuanda, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, Selasa 17 Desember 2024.
Kasatres narkoba menjelaskan, kronologi penangkapan kedua tersangka setelah mendapatkan laporan dan informasi masyarakat bahwa di sebuah kontrakan lingkungan Way Taman, Pasar Madang sering digunakan transaksi Narkoba jenis ekstasi.
Setelah mendapatkan informasi dan penyelidikan tersebut, selanjutnya team bergerak menuju lokasi kontrakan dan melakukan penggerebekan,walhasil tertangkap kedua pasangan tersangka tersebut.
“Dalam penggeledahan tersebut berkat kejelian para petugas ditemukan barang bukti sepucuk senjata api ilegal dengan tiga butir peluru dan 1/2 butir pil ekstasi sisa konsumsi dengan berat 0,22 gram serta buku rekening,kartu ATM dan handpone” jelasnya.
Kasat mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka RS, ia merupakan pengedar khusus pil Ekstasi di Wilayah Kota Agung dan sekitarnya.
“Tersangka RS ini mengakui mendapatkan barang dari Pesawaran diedarkan diseutaran wilayah Kota Agung Wonosobo dan Bandar negri semong,” ungkapnya.
Hasil dari pengembangan kasus, pihaknya juga berhasil mengamankan 48 butir ekstasi yang telah dijual oleh kedua tersangka kepada pembelinya di Pekon Kandang Besi Kota Agung Barat.
“Tersangka menjual barang bukti sebanyak 50 butir seharga Rp12 juta dengan kisaran per butir Rp240 ribu,” ujarnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti Narkoba telah ditahan di Mapolres Tanggamus, terhadap kepemilikan senjata api rakitan kasusnya diserahkan ke Satreskrim Polres Tanggamus.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman 20 tahun penjara. Dan Pasal 1 ayat (1) Undang – Undang Darurat No. 12 tahun 1951, ancaman 10 tahun penjara,” tandasnya.
(NH#redaksi).