Agustus 20, 2025

Sepasang Sejoli Diamankan Team Elang Narkoba Polres Paser

0

Tnipolrinews.com – PASER-
Tanah Grogot , Kali ini, dua orang pelaku berinisial MD (26) dan EFM (23) berhasil diamankan di sebuah rumah di Jl. Rantau Panjang, Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.

Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi, S.H., M.M menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut.

“Berdasarkan informasi dari warga, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka pada Rabu (21/5) sekitar pukul 00.30 WITA. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat, ditemukan sebanyak 36 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 12,10 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya,” ungkap AKP Suradi.

Selain sabu, petugas juga menyita uang tunai senilai Rp3.150.000, tiga unit handphone, dua timbangan digital, satu sepeda motor, serta alat-alat yang biasa digunakan dalam peredaran narkotika.

Kedua tersangka, lanjut AKP Suradi, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Paser. Kami juga menghimbau masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi narkoba dengan melaporkan di *Callcenter 110 Bebas* Pulsa setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutupnya.

Polres Paser menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan narkoba secara konsisten demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

Humas Polres Paser.
Jurnalis – Lilik.S
Editor – Djoko Kariyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *