Siapa Bekingnya…??? Made W : “Saya Hanya Bekerja Pemilik Siong”, Terkait DugaanTambang Galian C Ilegal Sebudi Karangasem Bali

BALI-KARANGASEM, Tnipolrinews.com – Setelah diberitakan sebelumnya Made W diduga sebagai beking tambang galian C di Desa Sebudi Karangasem, tim investigasi media ini bertemu dengan Made W guna konfirmasi Terkait Dugaan tambang galian C ilegal di Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali. Selasa 29 Oktober 2024.
Dalam konfirmasinya Made W mengatakan,“Saya disana hanya bekerja mas bukan jadi bekingan, saya mantan reserse jadi saya paham,” ungkapnya.
” Terkait ijin dulu ada sekarang belum ada, karena ngurus ijin tambang galian C sekarang susah banget,” imbuh Made.
Dimana sebelumnya, dugaan tambang Galian C ilegal ketika pengambilan tanah Pasir dan batu tersebut dilakukan menggunakan alat berat eksavator dan alat berat lain.
Seperti hasil pantauan media ini, tambang galian C tersebut beroperasi mulai pagi sampai malam hari Ratusan Dump Truk mengangkut tanah pasir dan batu dari lokasi tersebut.
Ratusan truk-truk Dump pengangkut tambang galian C tersebut bebas tanpa ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH), sehingga warga setempat yang tinggal di lokasi tambang menduga kuat kegiatan tersebut dibekingi oleh level pejabat tinggi.
Dari penelusuran, tanah Pasir dan batuan itu dijual keproyek-proyek pemerintah maupun swasta dipergunakan untuk pengurukan.
Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan bahwa,” Hampir semua pengusaha tambang galian C ini sudah beroperasi bertahun-tahun tanpa takut terkena tindakan dari Aparat Penegak Hukum,” ungkapnya.
Menurut Pasal 96 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, para pengelola tambang memiliki lima kewajiban, termasuk pengelolaan dan pemantauan lingkungan, serta reklamasi dan pemulihan pasca tambang. Sayangnya, kewajiban ini dipastikan diabaikan oleh para pengusaha tambang ilegal.
Padahal sudah Jelas “Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Selain itu, pengelola juga diwajibkan memiliki izin khusus untuk penjualan dan pengangkutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU yang sama”.
Setelah berita ini naik, awak media ini akan segera mendatangi Polsek setempat Polres Karangasem, serta Polda Bali agar dugaan tambang ilegal ini secepatnya ditindak APH, karena sudah jelas bahwa usahanya sangat merugikan negara serta merusak lingkungan.
Media Tnipolrinews.com akan terus memantau dan mengikuti perkembangan tambang galian C sampai Aparat Penegak Hukum melakukan tindakan hingga permasalahan selesai. (Bersambung……..)
(Tim Elang Bali)