Siapa Bekingnya…??? Terkesan Kebal Hukum, Tambang Galian C Ilegal Diduga Milik Ginantra di Desa Sebudi Karangasem Bali

BALI-KARANGASEM, Tnipolrinews.com – Siapapun boleh mengais rejeki untuk memenuhi kebutuhan hidup. Perlu diketahui juga bahwa Indonesia itu merupakan Negara Hukum, aktifitas apapun harus mematuhi Hukum yang ada, tidak serta Merta menghalalkan segala cara dalam menjalankan bisnisnya.
Seperti yang terjadi di Desa Sebudi , Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali. Informasi kegiatan usaha tambang galian C yang diduga ilegal bukan isapan jempol belaka, Selasa 29 Oktober 2024.
Ketika awak media ini melakukan investigasi dilokasi yang Diduga menjadi tambang Galian C ilegal, dimana pengambilan tanah Pasir dan batu tersebut dilakukan menggunakan alat berat eskavator dan alat berat lain.
Menurut penjaga tambang galian C tersebut bernama Komang S ketika di konfirmasi, “iya pak ini tambang milik Ginantra rumahnya di Sidemen Karangasem saya disini hanya sebagai pengurus tambang ini,” tuturnya.
Seperti hasil pantauan awak media ini, tambang galian C tersebut beroperasi mulai pagi sampai malam hari Ratusan Dump Truk mengangkut tanah pasir dan batu dari lokasi tersebut.
Ratusan truk-truk Dump pengangkut tambang galian C tersebut bebas tanpa ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH). Sehingga warga setempat yang tinggal di lokasi tambang menduga kuat kegiatan tersebut dibekingi oleh level pejabat tinggi.
Dari penelusuran, tanah Pasir dan batuan itu dijual ke proyek-proyek pemerintah maupun swasta. Seperti pengurukan.
Salah satu warga PG mengungkapkan,”Hampir semua pengusaha tambang galian C disini ilegal. Tambang ini sudah beroperasi bertahun-tahun tanpa takut terkena tindakan dari Aparat Penegak Hukum,” ungkapnya.
Menurut Pasal 96 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, para pengelola tambang memiliki lima kewajiban, termasuk pengelolaan dan pemantauan lingkungan, serta reklamasi dan pemulihan pasca tambang. Sayangnya, kewajiban ini dipastikan diabaikan oleh para pengusaha tambang ilegal.
Padahal sudah Jelas “Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Selain itu, pengelola juga diwajibkan memiliki izin khusus untuk penjualan dan pengangkutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU yang sama”.
Setelah berita ini naik, awak media ini akan segera mendatangi Polsek setempat Polres Karangasem, serta Polda Bali Terkait Dugaan Tambang ilegal ini, Biar secepatnya ditindak oleh Aparat Penegak Hukum. Karena ini sudah jelas merugikan Negara serta merusak lingkungan hidup yang ada ditambang bahkan sekitar tambang.
Dengan adanya permasalahan ini, Media Tnipolrinews.com akan memantau terus terkait perkembangan hasil tindakan dari Aparat Penegak Hukum sampai permasalahan selesai dan menjadi terang benderang.(Bersambung…….)
(Tim Elang Bali)