Sidang Pembuktian Saksi dari Pihak Tergugat I PT Nubika Jaya di PN Rantauprapat
TNIPOLRINEWS.COM – Labuhanbatu, Rabu 9/4/2025 pukul 11.30 wib sidang dimulai dan dibuka untuk umum palu diketuk oleh hakim ketua Tommy manik SH di ruang sidang Cakra PN Rantauprapat Sumatera Utara. Pihak tergugat I PT nubika jaya menghadirkan tiga orang saksi yang sebelum memberikan kesaksian terlebih dahulu di sumpah dengan Al-Quran.
Sofyan Nasution salah satu saksi yang pernah bekerja di PT nubika jaya sejak tahun 2005-2021 sebagai humas menyatakan PT nubika jaya tidak pernah tau ada GANTI RUGI atas lahan masyarakat desa tanjung mulia. SKT/ alas hak tanah milik masyarakat sebanyak 250 lembar yang ditanda tangani kepala desa USMAN HASIBUAN kami terima dari kepala desa MUKTAR NASUTION bersama
SALIM TAMBUNAN. Sebagai imbalan/ barter dari pihak perusahaan hanya memberikan uang semacam bantuan sosial dan bagaimana muktar Nasution mendapatkan dari masyarakat saya gak tau.
Saksi kedua kelahiran tahun 1987 menyatakan bahwa dirinya sudah bekerja di PT nubika jaya tahun 1999 (usia13 thn) sebagai karyawan bagian pembibitan tepatnya AFD.3 (objek sengketa). Secara uu tenaga kerja, itukan sudah fatal..fatal kali bagi pihak pemberi kerja. dalam hal ini tergugat I PT nubika jaya telah menyalahi peraturan dan jangan jangan saksiannya juga palsu cetus salah satu wartawan yang menyaksikan persidangan.
Panitia B yang dibentuk Kakan ATR/BPN labuhanbatu di salah satu hotel di Rantauprapat pada tahun 2018 adalah benar ucap saksi (Parhan Siregar alias Ateng) karena saya termasuk panitia B sebagai kepala desa tanjung Medan saat itu.
Selesai persidangan ketua umum LSM Pemantau Korupsi dan Penyelamat Harta Negara(PERLAHAN), Cecep Kelana Jaya, SE saya sangat menyayangkan keputusan panitia B dan saya yakin panitia nya tinggal tanda tangan tanpa turun croscek kelapangan. Parahnya lagi Kakan ATR/BPN labuhanbatu (Moren Naibaho) lah, duluan di bentuknya panitia B baru terbit SK menteri. Tutur nya dengan nada kesal. Saya percaya kepada majelis hakim PN Rantauprapat bapak Tommy Manik akan memberikan keputusan yang seadil adilnya kepada masyarakat desa tanjung mulia.
( Mahmud Efendi Ritonga)