SKCK Online Polres Tanggamus: Lebih Mudah, Transparan, dan Bebas Pungli

——
Tnipolrinews.com |
Tanggamus, Lampung – Kabar gembira bagi warga Tanggamus! Polres Tanggamus kini menghadirkan inovasi terbaru dalam pelayanan publik dengan meluncurkan layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Full Online. Layanan ini dapat diakses dengan mudah melalui aplikasi Super APP Polri yang tersedia di Google Playstore (untuk pengguna Android) dan App Store (untuk pengguna iOS). Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi mengantre panjang di loket pelayanan untuk mengurus SKCK.
AKP M. Yusuf, S.H., Kasi Humas Polres Tanggamus, menyampaikan bahwa sistem SKCK Full Online ini merupakan wujud komitmen Polres Tanggamus dalam memberikan pelayanan publik yang prima, berbasis digital, serta mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan transparansi.
“Melalui aplikasi Super APP Polri, pemohon dapat mendaftar, mengunggah dokumen yang diperlukan, dan mengisi formulir dengan data yang akurat. Seluruh proses dilakukan secara online, termasuk pembayaran yang kini menggunakan kode BRIVA. Dengan demikian, transaksi tunai di loket pelayanan sudah tidak ada lagi,” jelas AKP M. Yusuf, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., pada Senin, 3 November 2025.
Syarat dan Cara Pengajuan SKCK Online
Sebelum memulai proses pendaftaran, ada beberapa berkas yang perlu disiapkan oleh pemohon, yaitu:
– Kartu Tanda Penduduk (KTP)
– Kartu Keluarga (KK)
– Ijazah terakhir
– Akta kelahiran
– Foto diri berpakaian sopan dengan latar belakang merah.
Setelah semua berkas siap, pemohon dapat memilih lokasi pencetakan SKCK, baik di Polda maupun Polres di seluruh Indonesia. Pemohon juga dapat menentukan tanggal pengambilan SKCK yang diinginkan, yaitu pada hari Senin hingga Jumat, pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

“Pengambilan SKCK dapat dilakukan secara langsung dengan menunjukkan KTP asli, atau dapat diwakilkan dengan surat kuasa yang formatnya dapat diunduh melalui aplikasi,” tambah AKP Yusuf.
Keunggulan SKCK Full Online
Layanan SKCK Full Online ini menawarkan berbagai keunggulan dibandingkan layanan manual sebelumnya, antara lain:
– Praktis dan Efisien: Pemohon dapat mengurus SKCK kapan saja dan di mana saja tanpa perlu datang ke kantor polisi.
– Transparan: Proses pengajuan dan pembayaran dilakukan secara online, sehingga meminimalisir potensi pungutan liar (pungli).
– Akurat: Pemohon mengisi data secara mandiri, sehingga mengurangi risiko kesalahan pengetikan oleh operator.
– Tanda Tangan Digital: SKCK yang diterbitkan secara online ditandatangani secara digital oleh pejabat Mabes Polri yang telah tersertifikasi oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSE).
– Barcode Unik: Setiap SKCK dilengkapi dengan barcode unik yang berisi data digital SKCK, sehingga tidak perlu lagi legalisir fotokopi.
Dengan inovasi ini, Polres Tanggamus berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik kepolisian menjadi lebih cepat, efisien, transparan, dan bebas dari praktik pungli. Hal ini sejalan dengan semangat transformasi digital Polri menuju pelayanan prima yang semakin baik. (N.Heriyadi)