Agustus 20, 2025

Soal Harga Diri Serta Hak Yang Di Rampas, Para Ahli Waris Gugat PT PIER dan Pejabat Polres Pasuruan Kota

0

TNIPOLRINEWS.COM –

Pasuruan – Pihak kuasa hukum ahli waris yang diwakili oleh pengacara senior Yunita Panca, melihat adanya unsur ketidak adilan dalam sengketa tanah yang berlokasi di desa Curahdukuh, Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan, dimana suasana sekarang ini makin terlihat semakin memanas, hal ini karena merasa dirampas haknya, sehingga para ahli waris pada akhirnya menggugat secara perdata terhadap PT Pasuruan Industrial Estate Rembang ( PIER ) dan sejumlah pejabat Polres Pasuruan Kota ke Pengadilan Negeri Bangil, Jum’at 16 Mei 2025

Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 38/Pdt.G/2025 PN BIL ini menyasar korporasi, pejabat negara, hingga seseorang bernama Dodik, yang sebelumnya melaporkan tiga warga Curahdukuh yang saat ini sedang tersandung kasus dugaan pemerasan di Polres Pasuruan Kota, ” ujar Yunita.

Menurutnya, para tergugat meliputi PT PIER, Kapolres Pasuruan Kota, Kasat Reskrim hingga 19 anggota penyidik Satreskrim yang menangani laporan tindakan yang diduga telah menyingkirkan hak hak warga secara sistematis, sekaligus langkah ini dilakukan sebagai upaya terakhir untuk warga yang selama ini merasa diperlakukan semena mena, ” tegasnya.

Pada lain pihak, pengacara yang tergabung dalam LBH Cakra ini menyebutkan, ini bukan sekedar soal tanah, tapi soal harga diri serta hak yang dirampas tanpa dasar, membuat warga tidak akan tinggal diam, kami tuntut pertanggung jawaban hukum kelak.

Selain itu pendamping ahli waris bernama Anisa, menyatakan bahwa gugatan ini muncul atas rekomendasi langsung dari pihak kepolisian setelah audiensi yang mereka lakukan dengan Kasat Reskrim, ” tegas Yunita.

Konflik lahan ini telah berlangsung lama, sehingga warga mengklaim tanah milik leluhur mereka kini telah berubah menjadi kawasan industri yang tanpa pernah mendapatkan ganti rugi, tiga warga justru mendapat diskriminalisasi lewat laporan dugaan pemerasan oleh pihak yang berkepentingan, hingga saat ini PT PIER serta jajaran Polres Pasuruan Kota belum memberikan pernyataan resmi.

Pada akhir keterangannya kepada awak media, pihaknya menyatakan bahwa pihak kepolisian menyarankan agar diselesaikan lewat jalur hukum, sehingga pihak kami tempuh jalur hukum, agar semuanya jelas, ” tutupnya.

 

( syarief 01 )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *