Sosialisasi Peraturan Daerah Pemilihan Kepala Desa Tahun 2026 Kecamatan Comal

Pemalang, tnipolrinews.com |
Sosialisasi Peraturan Daerah dalam rangka Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), tahun 2026 di Comal. Dilaksanakan di Balai Desa Purwosari Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang Jawa Tengah mulai pukul 14.00 Wib pada Hari Senin, 13-4-2026.
Hadir kepala desa, sekretaris desa dan Ketua BPD seluruh Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang.
Disampaikan Anita Handayani, A.Md selaku DPRD Kabupaten Pemalang Komisi A dari Fraksi Partai Golkar bahwa tugas kepala desa dan perangkatnya sama sama mensukseskan Pilkades pada Bulan Oktober tahun 2026 serempak di Kabupaten Pemalang. Dengan masa bakti delapan tahun sejak kepala desa terpilih tahun 2026.
Lanjut Anita, mengumumkan rencana Pilkades sampai pada pelaksanaan Pilkades. Maka calon panitia Pilkades dilakukan pelatihan Pemilihan Kepala Desa.

Meningkatkan pertisipasi masyarakat dalam Pilkades tanpa terjadi permusuhan karena yang jadi kepala desa adalah kepala seluruh warga desa yang bersangkutan bukan kepala kelompok tertentu.
“Meskipun beda pilihan jangan sampai terjadi permusuhan,” ujarnya.
Syarat pendaftaran kepala desa cukup banyak, dibawah ini beberapa saja diantaranya: 1.Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2.Usia minimal 25 tahun. 3. Pendidikan minimal SMP. 4. Bukan mantan nara pidana. 5. Bukan TNI atau Polri atau PNS.
Kesimpulanya, Kepala Desa dan BPD berperan penting dalam Pilkades. Pilkades dilaksakan secara demokrasi dan transparan. Pillades yang baik punya legitimasi dari warga apalagi kinerjanya bertanggungjawab.
Muhammad Machsum, S.I.P., MM selaku Camat Comal menyampaikan bahwa keikutsertaan warga desa dalam pelaksanaan Pilkades di desa masing-masing, kami harapkan sama dengan enam tahun silam. Tertib aman dan damai meskipun tetap bersemangat.
Acara terakhir, digelar diskusi membahas persoalan persoalan seputar Pilkades serempak dengan moderator Camat Machsum.
(Kustajianto)
