Maret 14, 2025

SPBU DENPASAR BARAT DIDUGA MELANGGAR PERATURAN PERTAMINA MELAYANI PEMBELIAN BBM DENGAN JERIGEN.

0

SPBU DENPASAR BARAT DIDUGA MELANGGAR PERATURAN PERTAMINA MELAYANI PEMBELIAN BBM DENGAN JERIGEN.

Denpasar – https// tnipolrinews.com
Himbauan atau larangan untuk penjualan bahan bakar minyak ( BBM ) bersubsidi jenis pertalite menggunakan jerigen oleh PT Pertamina ( Persero ) masih juga belum dipatuhi oleh pengelola stasiun bahan bakar umum ( SPBU ) .

terlihat jelas pihak SPBU ini melayani penjualan BBM bersubsidi jenis pertalite yang menggunakan jerigen , karyawan SPBU yang sedang sibuk melakukan pengisian BBM jenis pertalite kepada pembeli yang menggunakan jerigen , tanpa menunjukkan surat bercode pengguna BBM bersubsidi.

Padahal peraturan pertamina jelas sesuai dengan sanksi hukum yang diatur dalam pasal 55 undang – undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sanksi pidana hukuman penjara selama 6 tahun .

dan dapat ditambah pidana denda paling tinggi ditambah sepertiganya bagi badan usaha atau korporasi.

Terkait pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen tidak diperbolehkan, namun untuk pembelian BBM non subsidi diperbolehkan menggunakan jerigen asalkan memenuhi prosedur standar HSSE , cara pengisian nya pun mengikuti standar HSSE , dan harus berdasarkan dengan peraturan presiden no.191/2014.

apabila dalam prosedur tersebut terdapat penyalahgunaan aturan, maka stasiun pengisian bahan bakar minyak ( SPBU ) tersebut akan terkena sanksi

( Dd / Elang Bali )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *