November 14, 2024

SPBU di Gianyar Layani Pembelian BBM dengan Jeriken, Siap-Siap Kena Sanksi hingga Putus Hubungan Usaha

0

By Redaksi, 11 November 2024

TNIPOLRINEWS.COM –

Denpasar | SPBU yang menjual BBM bersubsidi kepada pembeli yang menggunakan jeriken dapat dikenakan sanksi. Hal ini karena Pertamina melarang pembelian BBM bersubsidi seperti Pertalite dan solar menggunakan jeriken.

Selain itu, penyalahgunaan BBM bersubsidi juga dapat dikenakan sanksi hukum, seperti:
Pidana penjara paling lama 6 tahun

Denda paling banyak Rp60 miliar

Pidana denda paling tinggi ditambah sepertiganya bagi badan usaha atau korporasi

Sanksi hukum ini diatur dalam:
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

[ dd99 / elangbali ]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *