Maret 26, 2026

SPBU Perning Disorot Tajam! Pertamax Dijual Pakai Jurigen Plastik, Dugaan Pelanggaran Menganga – Pengawas Cuci Tangan, Pengelola Seolah Tutup Mata

0

—–

Mojokerto, TNIPOLRINEWS.com |

Praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax menggunakan dua jurigen plastik di SPBU wilayah Perning, Kamis (26/03/2026), memantik kemarahan publik dan sorotan keras dari awak media.

Temuan di lapangan bukan sekadar kelalaian biasa—ini adalah potret nyata dugaan pembiaran pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan dan membuka celah praktik ilegal distribusi BBM.

Dari pantauan langsung, operator SPBU dengan tanpa beban melayani pengisian BBM ke dalam jurigen plastik. Lebih parah lagi, jurigen tersebut hanya ditutup kantong plastik seadanya, lalu diangkut menggunakan mobil pickup—sebuah tindakan yang jelas mengabaikan standar keselamatan dan terkesan nekat.

Padahal, penggunaan wadah tidak standar seperti jurigen plastik bukan hanya melanggar SOP, tetapi juga menyimpan potensi ledakan dan kebakaran yang bisa merenggut nyawa.

Alih-alih bertanggung jawab, pengawas SPBU berinisial Tono justru “lempar batu sembunyi tangan”. Ia berdalih bahwa operator yang bertugas masih baru dan menyebut kejadian ini sebagai kesalahan individu.

Pernyataan ini dinilai sebagai upaya cuci tangan yang tidak mencerminkan tanggung jawab pengawasan. Sebab, dalam sistem operasional SPBU, pengawas memiliki kewajiban penuh memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai aturan.

Ironisnya, pernyataan dari pihak kantor Baladika selaku pengelola justru memperkeruh keadaan. Mereka terkesan membenarkan praktik tersebut dengan alasan tidak adanya larangan tegas dari Pertamina terkait penggunaan jurigen plastik.

Dalih ini dinilai menyesatkan, bahkan terindikasi sebagai bentuk pembangkangan terhadap regulasi yang sudah jelas mengatur distribusi dan keselamatan BBM.

Dugaan Pelanggaran Hukum Menguat

Praktik ini bukan sekadar pelanggaran teknis, melainkan berpotensi menyeret ke ranah pidana serius:

Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Pasal 53)
Setiap pihak yang melakukan penyimpanan atau niaga BBM tanpa izin dapat dipidana hingga 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp30 miliar.
→ Pengisian BBM ke jurigen membuka celah penimbunan dan distribusi ilegal.

Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2015
Mengatur distribusi BBM agar tepat sasaran.
→ Penggunaan wadah ilegal berpotensi merusak sistem distribusi dan memicu penyalahgunaan.

Standar Operasional Prosedur (SOP) SPBU Pertamina
Secara tegas melarang pengisian BBM ke wadah tidak standar tanpa izin resmi.
→ Jurigen plastik tanpa rekomendasi jelas merupakan pelanggaran terang-terangan.

Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Mengatur kewajiban menjaga keselamatan dalam aktivitas berisiko tinggi.
→ Praktik ini dapat dikategorikan sebagai kelalaian serius yang membahayakan publik.

Indikasi Pembiaran Sistematis

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa ini bukan sekadar kesalahan operator baru. Ada dugaan kuat pembiaran sistematis dari pengawas hingga pengelola.

Ketika pengawas memilih cuci tangan dan pengelola justru membenarkan, maka yang terjadi adalah runtuhnya sistem pengawasan itu sendiri.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, SPBU berpotensi menjadi pintu masuk praktik mafia BBM—mulai dari penimbunan, distribusi ilegal, hingga permainan harga di tingkat bawah.

Desakan Tegas: Jangan Tunggu Korban!

Kasus ini mendesak untuk segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait, termasuk Pertamina dan aparat penegak hukum. Tidak boleh ada kompromi terhadap pelanggaran yang menyangkut keselamatan publik.

Penegakan aturan harus dilakukan tanpa pandang bulu—baik terhadap operator, pengawas, maupun pengelola.

Jika praktik berbahaya seperti ini terus dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya aturan—tetapi nyawa masyarakat.

(taufik.h)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *