SPBU SEMINYAK KUTA UTARA DIDUGA MELAKUKAN PELANGGARAN MELAYANI PEMBELIAN BBM BERSUBSIDI MENGGUNAKAN JERIGEN.
SPBU SEMINYAK KUTA UTARA DIDUGA MELAKUKAN PELANGGARAN MELAYANI PEMBELIAN BBM BERSUBSIDI MENGGUNAKAN JERIGEN.
Bali – https// tnipolrinews.com – kuta utara SPBU yang melayani penjualan BBM bersubsidi menggunakan jerigen dapat dikenakan sanksi hukum sesuai prosedur peraturan pertamina , tentang larangan pelayanan pembelian BBM bersubsidi jenis pertalite menggunakan jerigen .
dapat dikenakan sanksi hukum pidana penjara paling lama 6 tahun , yang diatur dalam pasal 55 undang – undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi .
ditambah denda paling tinggi sepertiganya badan usaha atau korporasi Selain itu yang membeli bahan bakar minyak ( BBM ) bersubsidi dengan jerigen besar di SPBU beresiko berurusan dengan hukum . pembeli terancam dijerat dengan pasal yang berkaitan kejahatan terhadap minyak dan gas bumi .
Modus tersebut sering ditemukan dalam pengungkapan kasus penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi . dengan modus menimbun, mengoplos setelah itu dijual lintas provinsi . dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi
Jerat hukum juga diberlakukan kepada pelaku penimbunan minyak bumi dan gas tindakan tersebut dapat merugikan negara dan masyarakat, pelaku dapat dijerat dengan pasal 40 angka 9 . UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
hukum juga diberlakukan kepada pelaku yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak ( BBM ) ancaman tersebut tertulis dalam UU migas pasal 54 .
( Dd kaperwil Bali )