Juni 20, 2025

SPMB Tahun Pelajaran 2025/2026 Harus Dilaksanakan Secara Transparan, Objektif, Akuntabel, fan Non-Diskriminatif

0

PEMALANG, TniPolriNews.com – Bupati Pemalang keluarkan Surat Edaran nomor: 100.3.4.21 761 Tahun 2025, tentang larangan suap/gratifikasi/pungli dalam pelaksanaan “Sistem Penerimaan Murid Baru” (SPMB) pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Pemalang Tahun Pelajaran 2025/2026.

Dalam rangka melaksanakan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, dan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Setiap kepala satuan pendidikan, guru, tenaga kependidikan, serta pihak-pihak terkait lainnya dilarang keras menerima, meminta, atau menjanjikan segala bentuk suap, gratifikasi, dan pungutan liar dalam bentuk uang, barang, atau fasilitas lainnya yang berkaitan dengan proses penerimaan peserta didik baru di satuan pendidikan negeri, baik TK, SD, maupun SMP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

2. SPMB Tahun Pelajaran 2025/2026 harus dilaksanakan secara transparan, objektif, akuntabel, dan non-diskriminatif, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB dan Peraturan Bupati Pemalang terkait teknis pelaksanaannya.

3. Setiap satuan pendidikan dan panitia SPMB wajib:

-a. Mengumumkan secara terbuka informasi mengenai kuota penerimaan, jalur seleksi, jadwal, dan prosedur SPMB.

-b. Menyediakan saluran pengaduan masyarakat yang dapat diakses dengan mudah dan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional.

4. Kepada seluruh ASN dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang dan masyarakat diminta untuk menolak dan melaporkan segala bentuk permintaan atau pemberian suap, gratifikasi, dan pungli yang diketahui atau diduga terjadi selama pelaksanaan SPMB ke:
-a. https://lapor.go.id.
-b. Sekretariat Saber Pungli pada Inspektorat Kabupaten Pemalang, alamat Jin. Pemuda Nomor 44 Mulyoharjo Pemalang;
-c. Nomor whatsapp pengaduan masyarakat pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang, 082138171615.

5. Sanksi tegas akan diberikan kepada pihak yang terbukti melakukan praktik suap, gratifikasi, atau pungli, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, baik administratif, disiplin, maupun pidana.

6. Surat Edaran ini agar disebarluaskan pada seluruh satuan pendidikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Ditetapkan di Pemalang.
Dalam hal ini surat ditujukan ke :
YYth Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang; Staf Ahli Bupati Pemalang; Asisten Sekda Kabupaten Pemalang; Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kab. Pemalang, Kepala Bagian di Lingkungan Setda Kabupaten Pemalang, Camat se Kabupaten Pemalang, Lurah/Kepala Desa se- Kabupaten Pemalang, Koordinator Wilayah Kecamatan di lingkungan Dindikbud Kab. Pemalang, Kepala TK/SD/SMP di lingkungan Dindikbud Kabupaten Pemalang.

Dan selanjutnya diteruskan, Tembusan: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pemalang, Inspektur Kabupaten Pemalang,, Kasubbag TU pada Bagian Umum Setda Kabupaten Pemalang.
(Eko B Art).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *