Tambang Ilegal Kuasai Jetak Kutogirang: Tanah Negara Dikeruk, Media Diintimidasi Sikap Arogan

TNIPOLRINEWS.COM
NGORO, MOJOKERTO – 30-01-2026 Aktivitas tambang ilegal di wilayah Jetak Kutogirang, Kecamatan Ngoro, kian menggila dan terkesan kebal hukum. Tanah negara dikeruk secara brutal tanpa izin resmi, sementara awak media justru mendapat intimidasi dan perlakuan arogan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Pantauan di lokasi menunjukkan alat berat bebas beroperasi mengeruk material tanah dalam skala besar. Ironisnya, kegiatan tersebut diduga tanpa mengantongi izin pertambangan (IUP) maupun persetujuan instansi terkait. Kerusakan lingkungan pun tak terhindarkan, meninggalkan kubangan dan ancaman bencana bagi warga sekitar.
Lebih memprihatinkan, saat media mencoba melakukan konfirmasi dan peliputan, justru dihadang dengan sikap intimidatif dan arogansi oknum di lapangan. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik, yang jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami hanya menjalankan tugas sesuai UU Pers, tapi malah diintimidasi. Ini preseden buruk bagi kebebasan pers,” ungkap salah satu jurnalis yang enggan disebutkan namanya.
Warga setempat mempertanyakan peran aparat dan pemerintah daerah, sebab aktivitas tambang ilegal ini seolah dibiarkan berlangsung lama tanpa penindakan tegas. Publik mendapati kesan adanya pembiaran sistematis terhadap perusakan tanah negara dan pelanggaran hukum yang nyata di depan mata.
Redaksi mendesak APH, Pemkab Mojokerto, serta instansi penegak hukum terkait untuk segera menutup tambang ilegal tersebut, menindak tegas pelaku, serta mengusut pihak-pihak yang mencoba membungkam media.
( team investigasi )