Juni 25, 2025

Tanah Di Sumber Mutlak Milik Sumaria Daeng Toba

0

TNIPOLRINEWS.COM –

Balikpapan – Beberapa waktu lalu yang sudah dimuat HR tentang tanah yang diakui oleh masyarakat menjadi gak miliknya sudah menjadi terang benderang.
Mereka mengatakan bahwa tanah tersebut yang diakui milik Veteran tidak terbukti.

Hal ini disampaikan oleh Sumaria pemilik yang sah sesuai surat dari BPN.
Dalam keterangan pada jumpa Pers mengatakan
“Sekarang ini sudah ada surat dari Mabes Veteran Pusat bahwa tanah tersebut bukan milik Veteran ada Kamis ( 30 Aril 225).
Selanjutnya Sumaria mengatakan
“Ada salah satu oknum yang katanya pengacara di sini saya gak tau siapa mengatakan bahwa ini adalah tanah Veteran. Pada saat kita mau eksekusi Veteran- Veteran itu dikasih duduk di situ, alangkah mirisnya ya.

Tetapi dengan adanya surat dari Mabes LVRI menyatakan bahwa sejak awal LVRI Kaltim dan DPC LVRI Balikpapan belum pernah pernah menunjukkan legalitas dan surat ini ditandatangani langsung oleh ketua umum LVRI, Letnan Jenderal TNI (Pen) H.B.L Mantiri.

Dan tembusan ini juga langsung kepada kepala kanwil ATR BPN provinsi Kaltim, Kadep Umum LVRI, ketua DPC LVRI Balikpapan dan Sumaria Daeng Toba selaku ahli waris.

Jadi di sini tidak ada lagi hak-haknya mereka, memang rumah Ini rumah mereka tetapi tanahnya adalah tanah saya. Jadi rumahnya mereka yang dibangun di atas tanah saya yang mana HGB nomor 10 beserta turunannya itu sudah dibatalkan dan sudah mati sejak 2004. Setelah, gencar -gencarnya itu malah mereka mengatakan lagi bahwa tanah saya ini aset Veteran. Nah, dengan adanya surat dari Ketua Umum LVRI pusat dan menyatakan bahwa sejak awal LVRI tidak pernah menunjukkan bukti, jadi ini adalah bukan tanah Veteran dan ini murni milik Sumaria Daeng Toba.

Jadi, hari ini saya datang menghitung dan waktu itu sebenarnya saya tidak meminta harga berapa kepada mereka, tapi hari ini saya meminta kepada mereka tetap harus bayar tanah saya Rp 2 juta per meter. Saya tidak mau peduli lagi dan tidak ada lagi sistem negosiasi atau kurang-kurangan.

Bahkan di tanah ini ada yang tertulis di sertifikat mereka ada yang 10 × 15 tetapi ternyata luasnya itu 20 × 25 meter persegi, coba itu berapa kerugian saya.

Jadi sejak itu saya juga sudah berunding dengan keluarga bahwa kita tetap akan meminta kompensasi kepada mereka yang ada di atas tanah ini senilai Rp 2 juta per meter, terserah mereka sanggup atau tidak karena saya tidak mau tahu lagi karena sudah berupaya beritakan baik melalui musyawarah bahwa musyawarah melibat semua pihak tetapi malah saya dianggap penyerobot lahan karena menurut mereka tanah ini aset Veteran padahal sebenarnya ini tanah saya bahkan tanah ini sudah punya kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan PTUN Samarinda, PTUN Jakarta, dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Jadi, mereka sudah tidak punya hak apa-apa lagi di sini, bukan tanah atas dasar sertifikat HGB nomor 10 atas nama PT Genserco Indah, bukan tanah Veteran, jadi apa lagi yang mau mereka pertahankan sudah jelas-jelas ini tanah saya, mereka hanya punya rumah di sini dan kalau mereka tidak mau bayar tanah saya yang sudah mereka bangun perumahan di atasnya ini maka saya tetap akan melakukan langkah tegas berupa penggusuran, jadi warga di sini yang tidak mau bayar kompensasi kepada saya sesuai yang saya minta silahkan ambil rumah kalian dan saya juga mau ambil tanah saya karena saya juga mau menggunakan tanah ini untuk kepentingan saya dan keluarga. Ini luasnya 3,8 hektare bukan sedikit, kalau di sertifikatnya mereka masing-masing 10 × 15 dan ternyata kita ukur bahkan ada yang 20 × 25, itu berapa kerugian saya.

Jadi saya rasa begitu dan mudah-mudahan bisa memahami hal ini dan kalaupun juga masih tetap tidak mau memahami ya silahkan tidak masalah dan seumur hidup mereka tidak akan punya surat lagi dan berkaitan dengan langkah penggusuran nanti ya saya akan tetap gusur, ini tanah saya bukan tanah mereka.” tutupnya.

 

Jurnalis – Lilik. S
Editor – Djoko Karyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *