Tangis Histeris Istri Korban Jasad Dicor Saat Tahu Terdakwa Divonis Mati, ‘Terimakasih Pak Hakim’
Pelembang, TNI-POLRI NEWS.COM – Istri korban pembunuhan yang jasadnya dicor oleh Antoni cs tak kuasa menahan haru dan menangis ketika mendengar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang memvonis tiga pembunuh suaminya dengan pidana mati, Selasa (25/2/2025).
Istri almarhum Anton Eka Saputra yang diketahui bernama Rensi menangis di ruang tunggu usai mengetahui vonis tersebut.
Sambil berusaha ditenangi oleh kakak kandungnya, Rensi juga menjabat tangan kuasa hukum keluarga, Jasmadi Pasmeindra ketika sidang selesai.
“Terimakasih banyak pak Hakim,” ujar Rensi sambil menangis.
Sumber.Pengadilan Negeri Pelembang
TNI-POLRI NEWS
JUNALISTIK.
(Wardono hs,se/red.kaperwil jawa barat)