Tanpa Konfirmasi, Berita Empat Media di Tegal akan Dilaporkan ke APH

Tegal, TNIPOLRINEWS.COM –
Empat media tanpa konfirmasi yang mempublikasikan kasus dua Perangkat Desa Paketiban dan konflik internal. Disampaikan oleh Alif Agus.A selaku Kepala Desa Paketiban Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal, Hari Rabu, 5-11-2025.
Kepala Desa Paketiban Alif Agus. A menyampaikan bahwa kami sedang mempertimbangkan upaya hukum pada empat media tersebut.
Karena keempat media mempublikasikan berita terkait pemberhentian dua perangkat desa dan konflik internal Pemerintah Desa Paketiban.
Lanjut Alif bahwa sejumlah warga dan perangkat desa keberatan dengan pemberitaan empat media. Diduga mengandung unsur provokatif.

“Belum konfirmasi pada kami. Ada dugaan pencemaran nama baik,” ungkapnya.
Langkah yang sedang dipertimbangkan, diantaranya:
Pelaporan ke Kejaksaan Negeri Slawi dan Polres Tegal. Hak jawab dari empat media. Terkait etika jurnalistik akan konfirmasi ke Diskominfo Kabupaten Tegal.
Dalam kesempatan itu, Praktisi Hukum Feri Ferdiyanto, SH., menyampaikan agar semua pihak saling menghormati. Menghormati kebebasan pers, tetapi pers harus menegakan prinsip akurasi dan etika jurnalistik.
“Media yang bersangkutan agar segera memberi klarifikasi dan membuka ruang dialog dengan pihak desa,” paparnya.
(Muchlasin)