Maret 9, 2026

Team Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Ratu Ungkap Kasus Curanmor, 1 Pelaku Diamankan

0

—–

Tnipolrinews.com | LAMPUNG TIMUR —

Team Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Ratu Polres Lampung Timur yang di-back up oleh Team Tekab 308 Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Labuhan Ratu.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Labuhan Ratu AKP Asep menjelaskan bahwa dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial JW (39), warga Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 14 Januari 2025 di Dusun Subing Putra RT/RW 003/017 Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur. Kejadian bermula saat korban terbangun dari tidur dan menuju ke bagian belakang rumahnya.

Namun korban mendapati tiga unit sepeda motor miliknya yang sebelumnya terparkir di rumah sudah tidak berada di tempat.

Korban juga mendapati pintu samping rumah masih dalam keadaan tertutup, namun kunci pengaman pintu berupa grendel sudah dalam keadaan tidak terkunci. Diduga pelaku masuk melalui pintu samping rumah tersebut sebelum akhirnya membawa kabur sepeda motor milik korban.

Adapun barang yang berhasil digondol pelaku yaitu 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R 110 cc, 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 cc, serta 1 unit sepeda motor Honda Beat 110 cc. Untuk dapat membawa kendaraan tersebut, pelaku diduga merusak kunci kontak sepeda motor milik korban.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp18.000.000. Atas kejadian tersebut korban kemudian melaporkan peristiwa pencurian yang dialaminya ke Polsek Labuhan Ratu untuk ditindaklanjuti.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut.
Hingga akhirnya pada Sabtu, 07 Maret 2026 sekira pukul 02.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ratu yang di-back up oleh Team Tekab 308 Polres Lampung Timur mendapatkan informasi terkait keberadaan salah satu pelaku penadahan atau pertolongan jahat yang berada di wilayah Kecamatan Sribawono.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Sesampainya di lokasi, petugas mendapati terduga pelaku sedang berada di dalam salah satu room karaoke bersama rekannya.

Tanpa perlawanan berarti, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku. Selanjutnya JW langsung dibawa ke Mapolsek Labuhan Ratu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini penyidik masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut serta berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Lampung Timur guna pengembangan kasus.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo Pasal 480 KUHPidana tentang Penadahan, dan saat ini proses hukum terhadap tersangka masih terus berlanjut

tnipolrinews.com

AJS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *