Desember 6, 2025

TEKAB 308 POLSEK KOTA AGUNG TANGKAP PELAKU CURAT YANG BERAKSI DI KURIPAN

0

Tnipolrinews.com |

Tanggamus – Tim Tekab 308 Presisi Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kota Agung telah berhasil menahan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang melakukan perbuatan di wilayah Bumi Agung, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung. Penangkapan ini merupakan hasil kecepatan gerak dan kesiapsiagaan personel kepolisian setelah menerima laporan dari korban.

Pelaku yang diidentifikasi sebagai Anggi Saputra (34 tahun), warga Pagelaran, Pringsewu, ditangkap di sebuah kontrakan yang terletak di belakang Rumah Tahanan (Rutan) Kota Agung. Saat penangkapan, tim juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit handphone OPPO A58 dan satu unit handphone Vivo Y12 yang merupakan hasil dari pencurian tersebut.

Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni, S.H., M.H. menyampaikan kepada media, pihaknya segera bergerak setelah menerima laporan dari korban pada hari yang sama kejadian terjadi. “Dari hasil penyelidikan awal, tim kami menemukan informasi bahwa salah satu handphone milik korban berada di penguasaan pelaku. Informasi itu menjadi petunjuk penting yang mengarahkan tim hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada Kamis, 4 Desember 2025,” ungkap AKP Feriyantoni pada hari Sabtu, 6 Desember 2025.

Menjelaskan kronologi kejadian, Kapolsek menyebutkan bahwa korban, bernama Dika Aprilia Ningsih (28 tahun), sedang tidur di rumahnya sekitar pukul 03.30 WIB. Pada saat itu, suami korban melihat jendela ruang tamu dalam keadaan terbuka tanpa diketahui sebelumnya. Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, korban menemukan bahwa tiga unit handphone, tas yang berisi uang tunai, kartu identitas, kartu ATM, serta beberapa dokumen penting lainnya telah hilang.

“Korban menghitung kerugian total yang ditimbulkan dari perbuatan ini mencapai Rp8 juta. Setelah menyadari kehilangan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Agung untuk mendapatkan penanganan hukum,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan yang diberikan tersangka selama pemeriksaan awal, ia melakukan perbuatan pencurian secara seorang diri. Cara yang digunakan oleh tersangka untuk memasuki rumah korban adalah dengan memanjat pagar kemudian membuka jendela ruang tamu yang tidak teramankan. Setelah berhasil mengambil barang-barang milik korban, tersangka langsung kabur ke rumah kostnya yang berada di sekitar lokasi kejadian.

“Tersangka mengaku melakukan pencurian karena alasan ekonomi yang kurang memadai. Namun, alasan apapun tidak dapat menjadi pembenaran untuk melakukan kejahatan. Saat ini, kami telah mengamankan seluruh barang bukti yang terkait dengan kasus ini dan proses penyidikan masih berjalan secara menyeluruh untuk mengungkap kebenaran penuh,” tambah AKP Feriyantoni.

Atas perbuatannya yang melanggar hukum, tersangka Anggi Saputra dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1, ke-3, dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal tersebut menentukan ancaman hukuman maksimal sebesar 7 tahun penjara bagi pelaku yang terbukti bersalah.(N.Heriyadi)

Kasi Humas Polres Tanggamus
Iptu Primadona Laila, S.H.
Press Release No: 413/XII/HUM.6.1.1/2025/ResTgms

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *