September 19, 2025

Tekab 308 Tanggamus Sikat Residivis Curanmor, Jaringan Lain Diburu

0

Tnipolrinews.com

Lampung Tanggamus – Tim khusus Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus sukses membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan bermotor yang meresahkan warga Pekon Kusa, Kecamatan Kota Agung. Operasi penegakan hukum ini membuahkan penangkapan seorang residivis, sementara pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya terus diintensifkan.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom., M.H., mengungkapkan bahwa tersangka utama yang berhasil diamankan berinisial AT, seorang residivis berusia 17 tahun. Penangkapan dilakukan pada Senin, 15 September 2025, sekitar pukul 17.30 WIB di kediamannya. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Tiga pelaku lainnya sudah kami identifikasi dan tim sedang bergerak untuk menangkap mereka,” tegas AKP Khairul Yassin Ariga, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., pada Rabu, 18 September 2025.

Kejadian bermula pada Sabtu, 13 September 2025, sekitar pukul 06.00 WIB, ketika Eka, warga Pekon Kusa, mendapati sepeda motor Suzuki DS 200 S miliknya raib dari garasi rumah. Pintu gerbang rumah dalam keadaan terbuka dengan kerusakan pada grendel. “Korban langsung melaporkan kejadian ini kepada kami. Kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta,” jelas Kasat Reskrim.

Tim Tekab 308 Presisi bergerak cepat setelah menerima laporan. Berdasarkan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, dan analisis rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi seorang pria dengan ciri-ciri khusus yang membawa kabur motor curian. Identitas pelaku mengarah kepada YG, warga Kecamatan Semaka.

Penggerebekan dilakukan di rumah YG, namun pelaku berhasil melarikan diri melalui pintu belakang. Di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian. Selain itu, petugas juga mengamankan AT, yang saat penggeledahan ditemukan membawa kunci letter T di dompetnya. Kunci tersebut diduga kuat digunakan untuk melakukan aksi pencurian.

“Dari keterangan AT, kami mendapatkan informasi bahwa aksi pencurian ini dilakukan oleh empat orang, termasuk YG yang masih buron, serta dua orang lainnya berinisial F dan R,” beber Kasat. Para pelaku menggunakan dua unit sepeda motor Honda Beat saat beraksi.

Modus operandi yang digunakan adalah YG dan R masuk ke pekarangan rumah korban, sementara AT dan F menunggu di atas motor. YG berhasil mengeluarkan sepeda motor Honda Beat milik korban dan menyerahkannya kepada R. Kemudian, YG kembali masuk ke garasi dan membawa keluar sepeda motor Suzuki DS 200 S. “Setelah berhasil, mereka kabur bersama-sama menuju rumah YG,” lanjut Kasat.

AT sendiri bukan pemain baru dalam dunia kriminal. Dari catatan kepolisian, ia adalah seorang residivis kasus curanmor yang baru bebas dari Lapas Anak pada Juli 2025. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor yang lebih besar,” tegas AKP Khairul Yassin Ariga.

Saat ini, AT beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut. AT dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara itu, AT mengakui perbuatannya dan membenarkan bahwa dirinya adalah seorang residivis. “Saya pernah dipenjara enam bulan karena mencuri motor di Pekon Sukaraja, Semaka,” ujarnya kepada penyidik.

Mengenai aksi pencurian di Pekon Kusa, AT mengaku diajak oleh YG dan rekan-rekannya dari Semaka menuju Kota Agung. “Kami berangkat sekitar jam 01.00 WIB. Sampai di rumah korban sekitar jam 03.00 WIB. YG yang masuk ke rumah, saya menunggu di motor,” jelasnya.

Setelah YG berhasil mengeluarkan motor Beat, AT dan R langsung kabur membawa motor milik YG. AT juga mengakui bahwa kunci T yang ditemukan di dompetnya adalah alat yang digunakan untuk membobol motor korban. “Kunci T itu punya YG, tapi ditaruh di dompet saya,” katanya.

Menurut pengakuan AT, motor hasil curian dijual oleh YG keesokan harinya. Dari hasil penjualan motor Beat, AT mendapat bagian Rp1 juta yang digunakan untuk membayar utang.

Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Tanggamus. Kapolres AKBP Rahmad Sujatmiko menginstruksikan seluruh jajaran untuk meningkatkan patroli dan razia guna mencegah terjadinya tindak pidana curanmor. “Kami akan terus berupaya memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Tanggamus,” pungkasnya. (N.Heriyadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *