Terbukti Gunakan Ijazah Palsu, Anggota DPRD Lampung Selatan Jalani Hukuman Penjara

TNIPOLRINEWS.COM –
LAMPUNG SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan mengeksekusi terpidana kasus pemalsuan ijazah yang melibatkan anggota DPRD Lampung Selatan. Eksekusi dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Selatan pada Kamis, (5/2/2026)
Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 11597K/Pid.Sus/2025 tanggal 3 Desember 2025.
Berdasarkan siaran pers Kejari Lampung Selatan Nomor PR-13/L.8.11/Dti.2/02/2026, Mahkamah Agung menyatakan Supriyati binti M. Sa’i terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menggunakan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang terbukti palsu.
Perbuatan tersebut melanggar ketentuan Pasal 61 Ayat (2) dan Ayat (3) serta Pasal 69 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Menindaklanjuti putusan tersebut, Kejari Lampung Selatan melaksanakan eksekusi berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan tertanggal 26 Januari 2026. Terpidana Supriyati binti M. Sa’i kini menjalani hukuman pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, selama 1 (satu) tahun.
Selain pidana penjara, terpidana juga dijatuhi denda sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan subsider 4 (empat) bulan kurungan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Volanda Azis Saleh, S.H., S.E., M.H., menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan wujud komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan sebagai bentuk penegakan hukum yang berkeadilan,” ujarnya
BR