Terkait Penolakan Tanda Tangan Rekomendasi Pendampingan Jemaah Haji Karena Perbedaan “Bin”
Pandeglang, Tnipolrinews.com – 7 Maret 2025 – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang menerima pengajuan rekomendasi pendampingan bagi seorang jemaah haji yang membutuhkan pendamping karena alasan kesehatan. Pengajuan ini telah dilengkapi dengan surat keterangan dokter dan dokumen pendukung lainnya, termasuk bukti hubungan keluarga.
Namun, terdapat kendala administratif karena perbedaan “Bin” dalam nama antara jemaah yang didampingi dan pendamping, sehingga pihak terkait belum memberikan tanda tangan persetujuan.
Ketentuan yang Berlaku:
Menurut regulasi haji yang ditetapkan oleh Kementerian Agama, pendampingan bagi jemaah yang sakit dapat diberikan jika memenuhi beberapa syarat, seperti:
Surat keterangan dokter yang menyatakan jemaah membutuhkan pendamping.
Bukti hubungan keluarga dengan dokumen resmi, meskipun terdapat perbedaan “Bin” dalam nama.
Rekomendasi dari Kementerian Agama setempat untuk mempercepat proses persetujuan.
Tindak Lanjut:
Jika dokumen telah lengkap tetapi tanda tangan belum diberikan, pemohon dapat melakukan langkah-langkah berikut:
Meminta klarifikasi tertulis dari pejabat terkait mengenai dasar hukum penolakan tanda tangan.
Melampirkan dokumen tambahan seperti Akte Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), atau Surat Keterangan dari Dukcapil untuk membuktikan hubungan keluarga.
Mengajukan permohonan ke Kemenag Provinsi atau Pusat untuk mendapatkan kepastian hukum terkait perbedaan “Bin”.
Mengajukan surat keberatan atau banding jika penolakan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Relawan pelita prqbu prabowo gibran pemersatu bangsa angkat bicara Kepala Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang, H. Lukmanul Hakim, relawan pelita prabu menegaskan bahwa setiap permohonan yang memenuhi persyaratan administrasi seharusnya dapat diproses tanpa kendala. Jika terdapat hambatan administratif yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat, pemohon berhak mengajukan klarifikasi atau banding ke instansi yang lebih tinggi.
Untuk memastikan kelancaran ibadah haji bagi jemaah yang membutuhkan pendampingan, kami mendorong seluruh pihak terkait untuk menjalankan regulasi dengan transparan, adil, dan sesuai prosedur yang berlaku.
Jurnalis: Sahroni