Tiga Oknum Buser Polres Gianyar Diduga Langgar SOP dan Arogan, Menangkap Orang Tanpa BB di Denpasar
By Redaksi 28 November 2024
Denpasar | Tnipolrinews.com – Lagi, tiga orang anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gianyar membuat heboh di Denpasar.
Ketiganya diduga melanggar Standard Operating Prosedur (SOP) saat menjalankan tugas, bahkan menunjukan sikap arogan.
Tiga orang polisi itu menangkap seorang pria berinisial Putu AW, 25, di kosannya kawasan Padang Sambian, Denpasar Barat, Sabtu (23/11/2024) sekitar pukul 01.00. Tindakan penangkapan yang dilakukan itu diduga sarat dengan kesewenang-wenangan dalam menjalankan tugas.
Kepada awak media sejumlah warga menyayangkan kejadian dialami lelaki satu anak yang masih berusia balita.
Sebab istrinya dikabarkan sangat syok pasca penangkapan, hingga proses penggeledahan kamar kos, dan sang suami dibawa pergi tanpa penjelasan.
“Tidak ada surat penangkapan, juga tak ada surat penggeledahan. Belakangan diinfokan via Telepon dan WhatsApp bahwa suami ditahan di Polres Gianyar. Bagaimana istri dan anak masih umur tiga tahun tidak shock,” tutur sejumlah tetangga, yang prihatin dengan nasib istri dan anaknya Putu AW.
Warga-warga ini secara kompak menceritakan tiga orang anggota penegak hukum yang awalnya gedor pintu kamar kos hingga pasutri dan anaknya bangun. Ketika ditanya, tiga orang ini mengaku sebagai Pecalang.
Sang suami membuka buka. Ketiganya mengintrogasinya menyangkut minuman. Dirinya disebut sebagai penyedia minuman beralkohol golongan C adalah minuman yang mengandung etanol atau etil alkohol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 20% sampai dengan 55%.
Tuduhan tersebut dibantah. Ketiga polisi menginterogasi secara arogan. Yakni memaksanya untuk mengaku. Mereka berusaha membawanya pergi dari kosan. Putu AW menuruti dan memohon izin untuk ganti pakaian terlebih dahulu agar terlihat lebih sopan.
Salah satu dari tiga orang tak dikenal itu justru ikut masuk ke dalam kos, yang membuat istri dan anaknya hanya bisa menangis. Tak berselang lama dua orang itu terobos masuk kamar dan melakukan penggeledahan.
Dikatakan, tiga orang yang mengaku pecalang itu datang tanpa membawa surat tugas. Melakukan penggeledahan tapi tanpa surat tugas, melakukan penggeledahan tanpa seizin penghuni kamar dan pemilik kos.
Jika polisi tidak lagi melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana mestinya, maka hal tersebut membuat publik meragukan kinerja dari kepolisian,” kata wanita sapaan Mang Arya, menimpali warga lain, ketika ditemui di Denpasar, Rabu (27/11/2024).
Lalu istrinya ditelepon dan di wa penyidik dan menyampaikan suaminya ditahan di Polres Gianyar pada keesokan harinya, Kamis (24/11/2024) sekitar pukul 20.00. “Dari sinilah baru sang istri inisial AY tahu bahwa tiga orang yang mengaku pecalang itu ternyata polisi,” tambahnya.
Sang istri ke Polres Gianyar. Lalu diceritakan bahwa polisi menahannya karena jual minuman alkohol tanpa izin. Putu AW, 25, ditangkap berdasarkan pengembangan dari seorang wanita bernama Elmy.
Wanita bernama Elmy tertangkap tangan jual minuman di rumahnya, kawasan Gianyar, Senin (11/11/2024). Perempuan itu mengaku bahwa beberapa botol diamankan dari tangannya, dibeli dari Putu AW.
“Suami saya ditangkap tanpa barang bukti. Sekarang di sel. Suami saya tidak jualan, hanya diminta tolong temannya untuk antar saja ke Gianyar waktu lalu,” ucapnya sambil menangis.
Sambung beberapa teman AY, kabar yang beredar bahwa Elmy diduga telah dilepas pulang. Elmy merupakan pelaku utama diduga tidak ditahan, sedangkan Putu AW ditahan sampai saat ini dengan tuduhan melanggar Pasal 106 dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
“Ancaman hukum 4 tahun kok ditahan. Kami bingung juga karena kami masyarakat awam hukum,” tutupnya. Terkait dengan ini upaya konfirmasi telah dilakukan, namun Kapolres Gianyar AKBP Umar SIK.,MH belum merespon.
[ dd99 / elangbali ]