Januari 19, 2026

Tiga Tahun Tanpa Kepastian, Legalitas Kavling Panjunan PT Srikandi Makmur Land Dipertanyakan

0

SIDOARJO, TNIPOLRINEWS.com |

Persoalan belum terbitnya sertifikat tanah kavling di Desa Panjunan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, kembali menjadi perhatian. Puluhan konsumen PT Srikandi Makmur Land mengaku telah melunasi pembayaran sejak kurang lebih tiga tahun lalu, namun hingga kini belum memperoleh sertifikat hak atas tanah sebagaimana dijanjikan pada saat awal transaksi.

Sejumlah konsumen menyampaikan bahwa saat pembelian, pihak pengembang menjanjikan proses penerbitan sertifikat akan rampung dalam jangka waktu satu hingga dua tahun setelah pelunasan. Namun hingga memasuki tahun ketiga, sertifikat tersebut belum juga diterbitkan, sehingga menimbulkan kekhawatiran terkait kepastian hukum atas lahan yang telah dibeli.

Salah satu konsumen, Pair, mengungkapkan pada awak media, bahwa upaya meminta kejelasan sempat direspons dengan ditunjukkannya dokumen yang diklaim sebagai bukti proses pengurusan sertifikat. Namun setelah dicermati, dokumen tersebut diduga tidak merujuk pada objek tanah kavling yang dibeli para konsumen.

“Dokumen yang ditunjukkan lokasinya berbeda dengan kavling kami. Jaraknya cukup jauh. Kami mempertanyakan hal ini karena yang kami tunggu adalah sertifikat tanah yang kami beli,” ujar Pair Minggu (18/1/2026).

Dalam sektor properti dan pertanahan, kepastian status hak atas tanah merupakan elemen utama perlindungan konsumen. Sertifikat menjadi dokumen hukum yang menegaskan kepemilikan sekaligus memberikan rasa aman bagi pembeli dalam memanfaatkan lahan yang diperoleh secara sah.

Keterlambatan penerbitan sertifikat dapat berdampak pada terbatasnya hak konsumen, termasuk dalam pengurusan perizinan bangunan maupun akses pembiayaan. Kondisi tersebut menegaskan pentingnya pemenuhan seluruh tahapan legalitas sebelum suatu lahan dipasarkan kepada masyarakat.

Penelusuran media mengindikasikan bahwa secara administratif, lahan kavling tersebut diduga belum menyelesaikan seluruh proses legalitas dasar. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa tanah disinyalir masih berstatus atas nama pemilik awal dan belum dibaliknama menjadi sertifikat induk atas nama perusahaan, serta belum dikonversi menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Kondisi ini berpotensi menghambat proses pemecahan sertifikat ke masing-masing pembeli.

Apabila terbukti adanya pemasaran lahan sebelum legalitas tanah tuntas, praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Regulasi tersebut menekankan kewajiban pelaku usaha untuk memberikan kepastian hukum dan informasi yang benar kepada konsumen.

Para konsumen berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat melakukan penelusuran serta verifikasi secara objektif dan transparan guna memberikan kepastian hukum. Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Srikandi Makmur Land belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai Kode Etik Jurnalistik. (taufik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *