Agustus 20, 2025

Tim Elang Bekuk Pasutri Penguasa Barang Haram di Tanah Grogot

0

TniPolriNews.com – Paser –
Sepasang suami istri (pasutri) berinisial ZA (43) dan AH (35) dibekuk Tim Elang Satresnarkoba Polres Paser saat tengah menguasai narkotika jenis sabu di kediamannya di Desa Tapis, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Senin (26/5/2025) dini hari.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi, S.H, M.M, membenarkan penangkapan tersebut.

“Tim Elang berhasil mengamankan dua orang yang merupakan pasangan suami istri. Dari tangan mereka, kami sita sabu seberat lebih dari 10 gram, beberapa unit ponsel, timbangan digital, plastik klip kosong, serta uang tunai hasil penjualan,” ujar AKP Suradi.

Dari hasil interogasi, ZA mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya, sementara AH berperan membantu mengelola komunikasi dengan pembeli melalui aplikasi pesan instan. Barang bukti ditemukan di beberapa lokasi dalam rumah, termasuk kulkas dan sela-sela pintu kamar.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Polres Paser dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Paser menghimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan peredaran narkotika di wilayahnya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di Kabupaten Paser,” tegas AKP Suradi.

Humas Polres Paser.
Jurnalis – Lilik.S
Editor – Djoko Kariyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *