November 13, 2025

Toko Donat kentang Syifa (DKS) Rantauprapat Diduga tidak taat atas UU Ketenagakerjaan

0

——

TNIpolrinews.com |

Rantauprapat, Sumatera Utara – Toko Roti DKS Rantauprapat diduga melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini terungkap setelah media TNI-POLRI NEWS/ tim melakukan konfirmasi dengan salah satu karyawan toko pada Sabtu, 8 November 2025.

Karyawan tersebut, yang tidak mau disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa toko yang memiliki 22 orang karyawan ini tidak mendaftarkan mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Kami berharap juga sih punya BPJS Ketenagakerjaan agar kami terjamin,” ujarnya.

Karyawan tersebut juga menambahkan bahwa proses perekrutan karyawan di toko tersebut sangat sederhana, yaitu dengan datang langsung dan interview tanpa perlu membuat lamaran.

Media TNI-POLRI NEWS/tim juga mencoba menghubungi penanggung jawab toko, Bowo, untuk meminta klarifikasi, namun ia terkesan menghindar dengan janji-janji palsunya. “Nanti jam 12 kita jumpa pak, saya lagi di Bagan Batu,” ujarnya melalui telepon. Namun, hingga pukul 16.00 WIB, ia masih memberi alasan yang tidak jelas.

Atas alasan-alasan yang tidak berdasar itu, tim media mengabaikannya karena kuat dugaan ada rasa tidak nyaman dari pihak penanggung jawab toko Bowo.

Kami meminta kepada pihak BPJS, Dinas Tenaga Kerja, dan Dinas Perizinan untuk mengevaluasi dan mengaudit manajemen Toko DKS Rantauprapat agar karyawan yang merupakan warga Rantauprapat,dari bangsanya sendiri mendapatkan jaminan kecelakaan kerja(JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun dan jaminan kehilangan pekerjaan yang sudah diamanatkan UU di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (MER/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *