Maret 14, 2025

Tower Telkomsel Indramayu Diduga Ilegal, Warga Hanya Dapat Kompensasi “Recehan”

0

 

TNI-POLRI NEWS.COM –

(Indramayu, Jawa barat) – Sebuah proyek pembangunan menara (tower) telekomunikasi Telkomsel di Desa Cipaat, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu, menuai kontroversi. Pasalnya, proyek tersebut diduga tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Sejumlah awak media TNI-POLRI NEWS.COM dan media lain nya yang melakukan investigasi ke lokasi proyek pada Jum’at (14/3/2025) tidak menemukan adanya bukti izin resmi yang dapat ditunjukkan oleh pihak pengelola. Kuwu (Kepala Desa) Cipaat, Kusnadi,SE, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, hanya membenarkan bahwa pihaknya memberikan izin lingkungan. Ia mengarahkan agar masalah perizinan lainnya dikonfirmasi kepada seorang bernama Kardam.

Kardam, yang berperan sebagai penyedia alat bangunan, mengungkapkan bahwa ia sendiri masih memiliki tagihan yang belum dibayar. Ia mengancam akan menolak pemasangan listrik dan mengunci pintu akses ke menara jika pembayaran tidak segera diselesaikan.

“Pelanggaran bangunan yang tidak mendahulukan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan dinas terkait ini jelas menyalahi aturan yang berlaku. Bangunan dibuat dulu, izinnya tidak ada. Jelas ini merugikan negara,” tegas seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.

Jarak Tower Terlalu Dekat dengan Permukiman Warga

Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah jarak antara menara dengan permukiman warga yang hanya sekitar 10 meteran, jarak ini sangat membahayakan pemukiman ketika ada bencana. Warga sekitar mengaku hanya mendapatkan kompensasi sebesar Rp1 juta per 10 tahun sebagai izin lingkungan.

Carim (65), salah satu warga yang menerima kompensasi, mengatakan, “Kami dikasih kompensasi Rp1 juta, dan jumlah yang dikasih sebanyak 19 rumah.”

Sementara itu, Ibu Enjoy, pemilik lahan yang dikontrak oleh Telkomsel selama 10 tahun dengan nilai kontrak Rp150 juta, mengaku tidak mengetahui apakah proyek tersebut sudah memiliki izin atau belum.

“Kami tidak tahu ini sudah berizin atau sebelumnya,” ujarnya.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan dalam pembangunan infrastruktur telekomunikasi di daerah. Warga berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan hak-hak mereka terlindungi.(**)

Sumber. masyarakat setempat
TNI-POLRI NEWS.COM

Editor.(Wardono kaperwil jabar )
Jurnalis.
( TOYOK SUWANTO KABIRO INDRAMAYU/RED.KAPERWIL JABAR )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *