September 3, 2025

Tuntutan 5,5 Tahun Penjara Terhadap Mantan Kades Kelangdepok Bodeh atas Tindak Pidana Korupsi DD

0

Pemalang, tnipolrinews.com. Tuntutan pada Muchammad Arifin lima tahun lima bulan penjara atas tindak pidana korupsi Dana Desa Kelangdepok Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tipikor pada Hari Rabu, 16-7-2025.

Di Ruang Pengadilan Tipikor, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi Dana Desa Kelangdepok, Muchammad Arifin bin Suharto Mantan Kepala Desa Kelangdepok.

Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001, serta jo Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Arifin juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200.000.000,- dan jika tidak mampu maka akan dikenakan hukuman kurungan selama 6 bulan.

Lanjut JPU bahwa terdakwa diharuskan mengganti kerugian negara sebesar Rp 339.070.149,78,-

Jika dalam waktu satu bulan, setelah putusan berkekuatan hukum tetap Arifin tidak melunasi uang pengganti maka Jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya.

Jika masih belum mencukupi maka akan dipenjara tambahan selama 2 tahun 6 bulan lamanya.

Selama proses penyidikan dan selama persidangan, puluhan barang bukti diajukan.

Diantaranya dokumen APBDes Kelangdepok dari tahun 2017 sampai 2021. Laporan Pertanggung jawaban Dana Desa. Dokumen proyek Pembangunan Gedung Serba Guna dan Taman Desa serta Laporan Kegiatan BUMDes Maju Mapan.

Beberapa kwitansi penyerahan uang dari Bendahara Desa kepada terdakwa.

Terdapat bukti bahwa beberapa Surat Keputusan Perangkat Desa dijadikan jaminan pinjaman di bank.

JPU dalam membacakan tuntutanya, barang bukti sebagian ditetapkan untuk dikembalikan kepada Sekretaris Desa Kelangdepok, Heru Haryanto.

Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 5.000,-

(Kustajianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *