Januari 21, 2026

Ungkap Kasus Curanmor, Polsek Pugung Tangkap Satu Penadah dan Buru 2 Pelaku Utama

0
IMG-20260102-WA0041

LAMPUNG-TANGGAMUS, tnipolrinews.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Pugung, Polres Tanggamus, Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Honda Beat dengan nomor polisi A 2356 WE dan mengamankan satu orang tersangka yang berperan sebagai penadah.

Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 22.15 WIB, tim penyidik berhasil menangkap tersangka bernama Dedi Irawan alias Awang (37 tahun), seorang petani yang berdomisili di Dusun Kepayang, Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Pugung Ipda Dr. Agus Tri Kurniawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kasus ini berawal dari laporan yang masuk dari korban, Cecep Hidayat (49 tahun), seorang Pegawai Negeri Sipil asal Kecamatan Gisting. Korban melaporkan kehilangan sepeda motornya setelah menitipkannya di sebuah bengkel di Pekon Banjar Agung Ilir, Kecamatan Pugung, pada Minggu (30/11/2025).

“Korban menitipkan sepeda motor karena kendaraannya mengalami kerusakan dan mogok. Namun, pada malam hari yang sama, sepeda motor tersebut diambil oleh seseorang yang mengaku mendapat perintah langsung dari korban,” ujar Ipda Dr. Agus Tri Kurniawan yang juga mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., pada Jumat (2/1/2026).

Dari hasil penyelidikan mendalam dan pengembangan informasi dari berbagai sumber, tim penyidik berhasil melacak lokasi sepeda motor milik korban yang berada dalam penguasaan tersangka Dedi Irawan.

“Kami telah mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi A 2356 WE beserta kunci kontaknya dari pihak tersangka. Sementara itu, dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB telah diamankan dari korban untuk dijadikan barang bukti dalam proses hukum,” jelas Kapolsek Pugung.

Menurut keterangan yang diperoleh dari tersangka, ia memperoleh sepeda motor tersebut melalui mekanisme gadai dari dua orang yang hanya dikenal dengan inisial AG dan HE. Saat ini, kedua orang tersebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan pihak kepolisian terus melakukan upaya pengejaran.

“Motif utama tersangka melakukan tindakan penadahan adalah untuk mendapatkan keuntungan finansial dari selisih nilai uang tebusan yang diberikan oleh pihak yang meminjamkan dana gadai dengan harga jual yang direncanakan,” ungkapnya.

Kapolsek menambahkan bahwa penyelidikan kasus ini masih terus berlanjut, tidak hanya untuk menangkap kedua pelaku utama yang masih kabur, tetapi juga untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan pencurian dan penadahan kendaraan bermotor di wilayah tersebut.

“Kami juga melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap beberapa tempat yang diduga menjadi sarana transaksi gadai atau penjualan kendaraan curian. Tujuan kami adalah untuk memutus mata rantai kejahatan yang merugikan masyarakat,” tandasnya.

Selain itu, Kapolsek Pugung mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dalam menitipkan kendaraan bermotor, terutama di tempat yang tidak dikenal atau tidak memiliki sistem keamanan yang memadai. “Jika menemukan kendaraan yang mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan ke kantor polisi terdekat agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” pungkasnya.

Tersangka Dedi Irawan saat ini telah ditahan dan akan dijerat dengan pasal pidana terkait penadahan barang hasil curian. “Berdasarkan Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan penadahan dapat dikenai ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun,” jelas Kapolsek. (N.Heriyadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *