Februari 2, 2026

Ungkap Kasus Curat, Polsek Kota Agung Tangkap Dua Penadah Handphone Curian

0


TNIPOLRINEWS.COM –

Lampung Tanggamus – Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penadahan juncto ikut serta melakukan terhadap barang hasil pencurian berupa handphone.

Dalam pengungkapan pada Selasa 30 Desember 2025, Polsek Kota Agung menangkap dua orang tersangka beserta barang bukti hasil kejahatan. Kedua tersangka inisial LJ (25) warga Dusun Lebak Jaya, Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung dan EES (22) warga Pekon Pajajaran, Kecamatan Kota Agung Barat.

Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus AKP Feriyantoni, S.H., M.H., mengatakan kasus ini berawal pada Senin, 22 Desember 2025, sekitar pukul 05.30 WIB, di Pekon Pajajaran, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

Saat itu korban, Hayani binti Rahawi (29), menyuruh anaknya mengambil handphone milik keluarga yang disimpan di dalam lemari ruang tengah rumah. Namun saat dicek, handphone tersebut sudah tidak berada di tempat penyimpanan.

Merasa curiga, korban kemudian memeriksa bagian belakang rumah dan mendapati kondisi rumah telah dibobol oleh orang tidak dikenal. Akibat kejadian tersebut, dua unit handphone masing-masing merek Realme C11 dan Vivo Y22 raib digondol maling.

“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,6 juta dan langsung melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Kota Agung,” kata AKP Feriyantoni mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.

Kapolsek menjelaskan, berdasarkan laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kota Agung bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus melakukan serangkaian penyelidikan.

Dari hasil pengembangan, petugas memperoleh informasi bahwa salah satu handphone yakni Realme C11 hasil curian berada dalam penguasaan tersangka LJ.

Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap LJ di kediamannya, berikut diamankan satu unit handphone Realme C11 yang dilaporkan hilang ditemukan berada dalam penguasaan tersangka.

Dari keterangan LJ, ia mengaku membeli handphone tersebut dengan harga Rp120 ribu dari seseorang berinisial NH yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dengan perantara rekannya, EES (22) warga Pekon Pajajaran, Kecamatan Kota Agung Barat.

Berdasarkan keterangan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi bergerak cepat dan berhasil menangkap EES di kediamannya.

“Kepada petugas, EES mengakui telah membantu NH menjual handphone hasil curian kepada Linggar Jati. Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Kota Agung,” jelasnya.

Kapolsek mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, modus para tersangka adalah melakukan penadahan dengan cara membeli dan membantu menjual barang hasil curian melalui media sosial dengan harga murah. Dalam beberapa transaksi sebelumnya yang berhasil diungkap oleh tim penyidik, pelaku biasanya memasang iklan di grup jejaring sosial lokal dengan penawaran harga jauh di bawah pasar resmi, seringkali tanpa menyertakan bukti kepemilikan atau faktur pembelian asli.

“Motif pelaku didorong oleh faktor ekonomi untuk memperoleh keuntungan dari penjualan barang curian tersebut,” ungkapnya. Menurut keterangan tersangka, mereka menyadari bahwa barang yang diperjualbelikan merupakan hasil curian, namun tetap melanjutkan karena melihat peluang keuntungan yang cukup besar dengan modal yang relatif kecil.

Selain handphone yang berhasil diamankan, petugas juga menemukan beberapa bukti elektronik berupa riwayat chat transaksi di akun media sosial milik kedua tersangka, yang menunjukkan adanya beberapa transaksi serupa dalam tiga bulan terakhir. Saat ini tim penyidik sedang mengikuti jejak untuk mengungkap jaringan penadahan yang lebih luas dan mencari tahu keberadaan handphone Vivo Y22 yang masih belum ditemukan.

Atas perbuatannya, tersangka LJ dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, sementara tersangka EES dijerat Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Kedua tersangka saat ini telah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan akan diserahkan ke kejaksaan untuk langkah hukum selanjutnya.

Kesempatan itu, Kapolsek mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk lebih berhati-hati dalam membeli barang elektronik bekas, terutama yang dijual dengan harga tidak masuk akal dan tanpa dokumen lengkap.

“Jika menjadi korban tindak pidana, agar segera melapor dan jika menemukan gangguan Kamtibmas dapat menghubungi layanan 110. Selain itu, untuk memastikan keaslian barang yang akan dibeli, disarankan untuk memeriksa nomor seri dan mencocokkannya dengan data resmi pabrikan atau menghubungi pihak berwenang jika merasa curiga,” tandasnya.

Selain itu, Polres Tanggamus melalui Polsek Kota Agung juga akan menggelar penyuluhan tentang bahaya membeli barang hasil curian dan cara mengenali ciri-ciri barang yang tidak jelas kepemilikannya di beberapa desa dan kelurahan di wilayah kerja dalam waktu dekat, sebagai upaya pencegahan agar tidak ada lagi masyarakat yang terjebak menjadi korban atau bahkan terlibat dalam tindak pidana penadahan.

 

(N.Heriyadi) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *