Juni 4, 2026

Wacana Rapel MBG di Kalianda Ditepis: Kuasa Hukum Tegaskan SPPG Desa Hara Tetap Sesuai Aturan, untuk SPPG yang Lain Kami Tidak Tau?

0

Lamsel, Tnipolrinews.com

Isu mengenai wacana rapel atau penyesuaian pembagian Makan Bergizi Gratis (MBG) per dua kali seminggu yang beredar di kalangan masyarakat Kecamatan Kalianda, khususnya yang menyasar penerima manfaat di wilayah Desa Hara, akhirnya mendapatkan penjelasan resmi. Ketua Tim Kuasa Hukum Satuan Pelaksana Pengelola Gizi (SPPG) Desa Hara, Jonizar. AR, S.E., S.H, Secara tegas membantah kebenaran narasi tersebut dan menegaskan bahwa program tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Informasi yang berkembang di masyarakat belakangan ini menyebutkan adanya rencana pembagian rapel atau penundaan penyaluran hak program MBG dengan alasan penyesuaian data maupun lainya, yang diduga dialami oleh warga penerima manfaat SPPG Desa Hara itu jelas bukan bersumuber dari pihak SPPG desa Hara.

Kabar yang sempat menimbulkan keresahan dan pertanyaan di kalangan masyarakat penerima manfaat terkait adanya wacana distribusi MBG yang akan di rapel (dua kali dalam seminggu) di kalangan masyarakat jelas banyak menuai reaksi.

Menanggapi pemberitaan tersebut, Ketua Tim Kuasa Hukum SPPG Desa Hara Jonizar. AR, S.E., S.H, memberikan klarifikasi hak jawab secara tegas menyatakan agar masyarakat tidak salah paham. Mewakili SPPG Desa Hara dia menegaskan bahwa narasi mengenai adanya wacana rapel atau ketidakteraturan distribusi pembagian di wilayah Desa Hara adalah tidak benar.

“Kami ingin meluruskan informasi dan pemberitaan yang beredar di masyarakat. Terkait wacana atau narasi yang menyebutkan adanya rapel (2 kali dalam seminggu) terkait distribusi pembagian MBG, khususnya bagi masyarakat penerima manfaat di bawah naungan SPPG Desa Hara, sekali lagi ditegaskan itu tidak benar sama sekali,” ujar Kuasa Hukum SPPG Desa Hara saat memberikan keterangan pers, Rabu (3/6/2026).

Lebih lanjut ia menjelaskan, sejak program ini berjalan, pihak pengelola di tingkat desa terus melakukan pembenahan dan evaluasi internal guna memastikan seluruh aspek pelaksanaan berjalan rapi dan akuntabel. SPPG Desa Hara memiliki komitmen kuat untuk menjalankan seluruh fungsi, tugas, dan tanggung jawabnya sepenuhnya berlandaskan pada regulasi, pedoman teknis, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“SPPG Desa Hara terus berbenah dari waktu ke waktu. Dan berkomitmen penuh menjalankan fungsi pengelolaan gizi bagi masyarakat ini sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Tidak ada kebijakan maupun keputusan yang menyimpang dari ketentuan resmi,” dari pihak manapun,tegasnya.

Terkait jadwal penyaluran dan pembagian manfaat program MBG, pihaknya menegaskan sampai hari ini semua distribusi tetap berjalan lancar, teratur, dan tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan sesuai aturan. Jadi tidak ada penundaan maupun penumpukan distribusi gizi hak masyarakat yang harus dibagikan secara rapel, kalo untuk SPPG lain itu diluar sepengetahuan kami.

“Pada prinsipnya Untuk jadwal pembagian MBG di Dapur Gizi Desa Hara, semuanya berjalan sebagaimana mestinya. Tepat waktu, terukur, dan sesuai hak penerima manfaat. Kami imbau masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas printah dan sumbern informasinya itu dari mana yang jelas itu bukan dari kami.

Karna dikecamatan Kalianda ini SPPG tidak hanya satu kan, Silahkan telusuri saja oleh rekan rekan media, terkait wacana pembagian secara rapel itu bersumber dari mana hingga muncul kepermukaan, kalo pun ada yg oknum yang berinisiatif menerapkan sistim rapel itu jelas menyalahi apapun dalil dan itu diluar sepengetahuan kami selaku kuasa hukum SPPG Desa Hara”.ujar pengecara nyentrik ini.

Pihaknya juga berharap kejelasan ini dapat memadamkan spekulasi yang berkembang serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan program MBG di wilayah Kecamatan Kalianda, khususnya di Desa Hara.

Sampai berita ini diturunkan, pelayanan dan penyaluran program MBG di Desa Hara terus berlangsung normal tanpa kendala berarti dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *