Wakil Tuhan dari PN Rantauprapat sidang lapangan objek perkara konflik lahan masyarakat desa tanjung mulia vs PT nubika jaya cabang permata hijau group
TNIPOLRINEWS.COM –
Labuhanbatu – Sumatera Utara, awak media tnipolri news aktif dalam mengikuti setiap agenda persidangan nomor perkara 126 di PN Rantauprapat, penggugat masyarakat desa tanjung mulia yang terhimpun dalam kelompok tani perjuangan mulia disingkat ktpm dan sebagai tergugat terdiri dari PT nubika jaya cabang permata hijau group tergugat I, BPN/ATR kabupaten labuhanbatu tergugat II dan turut tergugat kepala desa tanjung mulia Jubir Rambe dan kepala desa tanjung Medan Norhan Nasution.
Actori In Cumbit Probatio adalah asas dalam hukum acara perdata yang secara harfiah berarti siapa yang menggugat dialah yang wajib membuktikan, Asas ini dikenal dalam hukum acara perdata dan secara eksplisit diatur dalam Pasal 163 HIR/283 RBg dan Pasal 1863 KUHPerdata. Cetus Haris Hasibuan SH dan Andi Syahputra Ritonga kuasa hukum penggugat. Ini kita buktikan sebagai penggugat bahwa lahan AFD 3 objek lahan konflik dimaksud benar tidak dirawat alias ditelantarkan oleh pihak tergugat I PT nubika jaya. Surat keterangan tanah/ alas hak penggugat ada dan tidak pernah ada GANTI RUGI dari pihak tergugat. Penerbitan HGU PT nubika jaya tergugat I seluas 2.199,624 ha secara administratif mengabaikan peraturan menteri agraria/ badan pertanahan Nasional nomor 9 tahun 1999.
Wakil Tuhan yang juga ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat Tommy Manik SH, pada gelar sidang lapangan ini (14/04/25) bukan menentukan siapa menang atau kalah tetapi untuk memastikan objek perkara ada atau tidak dan besok kita sidang pembuktian di PN Rantauprapat, itu saja ujarnya.
Ketua Kelompok tani perjuangan Mulia ( ktpm ) Abdullah Hasibuan kita lihat bersama memang ada perbedaan kondisi fisik afdeling 1 dan afdeling 2, tanaman sudah di replanting dan dirawat. Sedangkan kondisi fisik di afdeling 3 yang merupakan objek perkara belum di replanting dan tidak ada perawatan sama sekali. Nyata bahwa tanah milik masyarakat di tanami kelapa sawit oleh pihak tergugat I PT nubika jaya cabang permata hijau group, ujarnya kepada media dan para pihak.
Harapan saya dan seluruh masyarakat anggota KTPM Desa Tanjung Mulia memohon kepada PN Rantauprapat Bapak Tommy Manik keadilan berpihak kepada rakyat demi tercapainya ASTA CITA yang merupakan program bapak Presiden RI Prabowo Subianto. Merdeka…..Merdeka… Merdeka tutupnya.
(Mahmud Efendi Ritonga)