Juli 2, 2025

Warga Ambil Kasur dari Lokasi Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Didatangi Polisi lalu Minta Maaf BU dan Dikembalikan

0

Purwakarta, TNI-POLRINEWS.COM – Warga Purwakarta Minta Maaf Setelah Didatangi Polisi karena Jarah Kasur dari Lokasi Kecelakaan

Wawancara Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah

PURWAKARTA_TNI-POLRI NEWS _ Truk yang membawa kasur yang terlibat kecelakaan di Tol Cipularang Jalur B (dari Bandung menuju Jakarta) pada Km 91,800, sekitar pukul 17.30 WIB, Jumat (21/2/2025), dijarah warga.

Video terkait peristiwa tersebut pun viral di media sosial. Video tersebut memperlihatkan warga sekitar lokasi kecelakaan mengambil kasur yang merupakan barang bawaan truk yang terlibat dalam kecelakaan.

Menindaklanjuti hal tersebut, pihak kepolisian telah mendatangi lokasi kejadian perkara (TKP) serta meminta keterangan dari saksi-saksi yang terlibat.

Hasilnya, Polres Purwakarta berhasil mengamankan sebelas kasur lipat yang diambil oleh warga sekitar dari lokasi kecelakaan lalu lintas.

Kasi Humas Polres Purwakarta, AKP Enjang Sukandi mengatakan, pada Sabtu (22/2/2025), sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Piket Siaga Reskrim bersama Polsek Sukatani menindaklanjuti video viral tersebut.

“Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan bahwa warga Desa Pasirmunjul dan Desa Cibodas terlibat dalam pengambilan barang tersebut,” kata Enjang saat dikonfirmasi TNI-POLRI NEWS, Senin (24/2/2025).

Setelah diberikan arahan dan himbauan oleh petugas kepolisian, kata Enjang, delapan warga yang terlibat akhirnya mengembalikan kasur-kasur tersebut.

“Mereka juga membuat video permintaan maaf kepada pihak pemilik barang sebagai bentuk penyesalan atas tindakan mereka,” ucapnya.

Ia menyebutkan, sebanyak sebelas kasur lipat berhasil diamankan oleh petugas kepolisian. Barang-barang tersebut kini disimpan di Mako Polsek Sukatani untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Enjang menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindakan serupa di masa depan.

“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak mengambil barang-barang yang bukan haknya, terutama di lokasi kecelakaan. Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum,” ucapnya.(*)

Sumber : HUMAS POLRES PURWAKARTA
TNI-POLRI NEWS
JUNALISTIK
(WARDONO HS,SE/RED.KAPERWIL JAWA BARAT )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *