WARGA BANJARWUNGU DIRACUNI LIMBAH B3 PLASTIK: KEJAHATAN LINGKUNGAN DI BIARKAN TERJADI

TNIPOLRINEWS.COM
Tarik, Sidoarjo – 29 Januari 2026
Ancaman serius terhadap lingkungan dan kesehatan warga terjadi di Desa Banjarwungu, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo. Aktivitas pengolahan plastik yang diduga kuat menghasilkan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) disinyalir beroperasi tanpa kendali dan tanpa standar pengelolaan lingkungan yang layak.
Limbah berbahaya tersebut diduga dibuang sembarangan ke tanah terbuka, mencemari aliran air, serta menciptakan bau menyengat yang menusuk pernapasan warga. Perubahan warna tanah dan air di sekitar lokasi memperkuat dugaan bahwa pencemaran telah terjadi secara sistematis dan berkelanjutan.

Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, tidak terlihat langkah tegas dari instansi berwenang. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: di mana peran negara ketika lingkungan dan kesehatan rakyat dikorbankan?
Redaksi menilai, apabila benar aktivitas tersebut menghasilkan dan membuang limbah B3 tanpa izin dan pengelolaan sesuai aturan, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan lingkungan berat yang berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang, mulai dari penyakit kronis hingga kerusakan ekosistem permanen.

Pasal-Pasal Hukum yang Berpotensi Dilanggar:
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):
Pasal 59:
Setiap penghasil limbah B3 wajib mengelola limbah yang dihasilkannya.
Pasal 60:
Dilarang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 69 ayat (1):
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Pasal 98:
Sengaja melakukan pencemaran lingkungan yang membahayakan kesehatan manusia diancam pidana 3–10 tahun penjara dan denda Rp3–10 miliar.
Pasal 99:
Karena kelalaian menyebabkan pencemaran diancam pidana 1–3 tahun penjara dan denda Rp1–3 miliar.
Pasal 103:
Mengelola limbah B3 tanpa izin diancam pidana hingga 3 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.

PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3
Menegaskan kewajiban pengelolaan limbah B3 secara ketat, mulai dari penyimpanan, pengangkutan, pengolahan hingga penimbunan akhir sesuai standar dan perizinan resmi.
Redaksi TNIPOLRINEWS.COM dengan tegas mendesak:
DLH Kabupaten Sidoarjo dan Provinsi Jawa Timur segera turun ke lokasi.
Aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan penindakan tanpa kompromi.
Uji laboratorium independen dilakukan untuk memastikan kandungan limbah.
Hentikan aktivitas usaha bila terbukti melanggar hukum.
Proses pidana pelaku tanpa tebang pilih.
Lingkungan hidup dan keselamatan warga bukan komoditas yang bisa dikorbankan demi keuntungan segelintir pihak. Pembiaran adalah bentuk kejahatan lain yang sama berbahayanya.
(Tim Inv TNIPOLRINEWS.COM)