WARGA DESA RANCAPINANG PERTANYAKAN KEABSAHAN SHP TNI AD, TUNTUT DIALOG TERBUKA
Pandeglang, Tnipolrinews.com – 02 juni 2025 Masyarakat Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Banten, menyuarakan keresahan dan mempertanyakan keabsahan penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama TNI Angkatan Darat yang diterbitkan oleh ATR/BPN Pandeglang pada tahun 2012. Warga menduga bahwa proses penerbitan tersebut dilakukan tanpa sosialisasi, pelepasan hak, ganti rugi, maupun musyawarah dengan masyarakat sebagai pengelola lahan.
“Sejauh yang kami tahu, tidak pernah ada proses pembebasan atau pelepasan hak dari warga. Bahkan lurah yang menjabat saat itu telah menyatakan secara tertulis bahwa tidak pernah menandatangani dokumen apapun terkait SHP TNI AD,” ujar perwakilan warga.
Lahan yang tercantum dalam SHP tersebut selama ini dikelola secara turun-temurun oleh warga Desa Rancapinang. Hingga kini, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan tersebut masih dibayar secara pribadi oleh para penggarap.
Pada 26 Mei 2025, telah dilakukan pertemuan antara pihak TNI AD, BPN, Kejari Pandeglang, Zibang, Kumkorem, Camat Cimanggu, hingga perwakilan Bupati Pandeglang. Sayangnya, pertemuan tersebut tidak menghasilkan proses mediasi, melainkan hanya sosialisasi sepihak mengenai keberadaan SHP.
Merasa aspirasinya tidak tersampaikan, masyarakat telah menyampaikan surat klarifikasi dan permintaan dialog resmi ke Mabes TNI AD, dengan tembusan ke Kodam III/Siliwangi, Korem 064/MY, dan Kodim 0601 Pandeglang.
“Ini bukan tentang menolak keberadaan negara atau TNI AD, tapi tentang mempertanyakan keabsahan prosesnya. Kami tetap percaya bahwa TNI AD akan bertindak adil kepada rakyat,” tegas salah satu warga.
Saat ini, warga juga tengah menyiapkan langkah hukum melalui pengaduan ke Komnas HAM, Ombudsman RI, dan mempertimbangkan jalur hukum ke PTUN jika tidak ada respon yang memadai.
TUNTUTAN MASYARAKAT:
Dibukanya ruang dialog resmi dan terbuka dengan TNI AD.
Klarifikasi publik dari ATR/BPN Pandeglang terkait proses penerbitan SHP 2012.
Penghentian segala bentuk pengklaiman atau aktivitas di atas tanah sengketa hingga proses hukum dan mediasi tuntas.
Keterlibatan Komnas HAM dan Ombudsman dalam pengawasan penyelesaian konflik agraria ini.
Kontak Media:081283819129
Perwakilan Warga Desa Rancapinang
[Nomor Kontak:081368895083
1. Surda
2. Minin
3. Hani
4. Suryaman
5. Darya
6. Abah madsahri
7. Empak
8. Teh suka
9. Abah ramid
10. Carka
11. Tatang
12. Ateng
13. Kudil
14. Jakari
15. Ucu
16. Ramid
17. Aspudin
18. Mista
29. Tajudin
20. Rais
21. H. sayo
22. Inong
23. Nurhasan
Masrakat desa rancapinang
Jurnalis:sahroni
Editor:Djoko kariyono