Maret 15, 2025

Warga Negara Asing Pelaku Pencurian Laptop diamankan Polsek Kuta Utara

0

By Redaksi, 01 November 2024

TNIPOLRINEWS.COM –

Kuta Utara | Unit Reskrim Polsek Kuta Utara kembali melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga pelaku pencurian laptop. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 pukul 07.00 Wita, korban bersama temennya tiba di toko Popular Deli jalan Subak Sari No.84, Desa Tibubeneng, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung langsung menyimpan 1 (satu) buah tas di dalamnya berisi Laptop dan temennya juga melakukan hal yang sama menyimpan 1 (satu) buah tas di dalamnya berisi Laptop di atas kursi di area sitting toko Popular Deli selanjutnya ditinggal untuk beristirahat. Sekitar pukul 09.00 Wita pelapor bersama temennya sudah mendapati 2 (dua) buah tas yang disimpan di atas kursi telah hilang. Karena merasa kehilangan Pelapor datang ke Polsek Kuta Utara membuat laporan guna proses hukum lebih lanjut.

Selajutnya atas perintah Kapolsek Kuta Utara AKP YUSUF DWI ADMODJO, S.I.K., M.H. melalui Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara AKP MADE MANGKU BUNCIANA, S.H. didampingi oleh Panit Reskrim IPDA MADE ADITYA RIAWAN PUTRA, S.Tr.K., M.H. segera mendatangi TKP. Dari hasil kerja keras di lapangan melakukan pengecekan dan mengumpulkan bahan keterangan di TKP, kemudian Unit Reskrim Polsek Kuta Utara berhasil menangkap di duga Pelaku pencurian seorang perempunan WNA An. VANESSA LOUISE CRIMMINS (45) asal Australia di Jalan Subak Sari No.84, Desa Tibubeneng, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung. Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa : 1 (satu) buah tas berwarna abu-abu muda yang di dalamnya berisi Laptop dengan Merk HP berwarna silver dengan nomor seri: #5CG921059R milik pelapor dan 1 (satu) buah tas berwarna hitam yang di dalamnya berisikan Laptop Macbook Air M1 2020 dengan nomor seri: HXJLK35W1WFY milik temen pelapor diamankan ke Polsek Kuta Utara untuk penanganan proses hukum lebih lanjut.

[ dd99 / polsekkutautara ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *