Februari 4, 2026

Warga Simpur Pemalang Mengeluh, Penyaluran Bantuan Beras di Diduga Diwarnai Pungli

0
IMG-20251207-WA0219

PEMALANG, tnipolrinews.com – Kabar kurang sedap muncul dari Dusun Cengis, Desa Simpur, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang. Penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa beras yang seharusnya gratis, diduga diwarnai praktik pungutan liar (pungli) sebesar Rp10.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Warga: “Diminta Uang Transport, Harus Pas”
Berdasarkan penelusuran di lapangan, sejumlah warga mengaku dimintai uang saat mengambil bantuan tersebut. Salah satu penerima manfaat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa dirinya harus menyetor uang dengan dalih biaya transportasi.
“Iya, diminta Rp10.000 untuk transport. Sebenarnya senang dapat beras dan minyak, tapi ya ada tambahan bayar itu. Mintanya pun harus uang pas,” ungkapnya kepada media.

Warga lain turut mengeluhkan hal serupa.
Ketidaktahuan masyarakat mengenai regulasi penyaluran bantuan yang seharusnya bebas biaya, dimanfaatkan oleh oknum untuk menarik keuntungan pribadi yang memberatkan penerima manfaat.

Kepala Dusun Cengis, Keni Damayanti, saat dikonfirmasi memberikan pernyataan yang cukup kontroversial. Ia berdalih bahwa pungutan tersebut muncul karena kendala operasional angkutan yang belum tercover.
“Kalau perangkat desa yang menyalurkan, memang ada biaya angkut yang dibebankan ke warga,” ujar Keni. Ia bahkan melontarkan tantangan kepada pihak luar untuk membantu mencarikan donatur kendaraan agar pungutan tidak perlu ada lagi.
“Tolong, kalau ingin tidak ada pungutan, teman-teman media atau pihak lain bantu carikan donatur kendaraan,” tuturnya.

Dugaan pungli ini telah sampai ke telinga otoritas kecamatan. Namun, Camat Belik, M. Maksum, sayangnya terkait isu tersebut camat irit bicara, saat dimintai tanggapannya terkait praktik di Dusun Cengis tersebut, hanya memberikan jawaban singkat. “Idilah,” jawabnya tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut atau langkah konkret penyelesaian.

Regulasi: Bantuan Harus Diterima Utuh
Secara aturan hukum, segala bentuk pungutan dalam penyaluran bansos—baik untuk administrasi, transportasi, maupun operasional—adalah pelanggaran.

Beberapa regulasi tegas melarang praktik ini, di antaranya:
* Perpres No. 125 Tahun 2022: Menegaskan bantuan pangan disalurkan tanpa biaya kepada penerima.
* Permendagri No. 20 Tahun 2018: Larangan perangkat desa melakukan pungutan tidak sah.
* UU Tipikor & Perpres Saber Pungli: Pungutan tanpa dasar hukum kuat dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Kasus di Desa Simpur ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat agar bantuan pemerintah benar-benar sampai ke tangan rakyat tanpa potongan sepeser pun. (Surino CPLA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *