Januari 21, 2026

Warisan Bejat Mantan Bupati, Lingkungan Banyuwangi Terus Terpuruk, Kekayaan Negara Diduga Dirampok

0
IMG-20251206-WA0133

BANYUWANGI, tnipolrinews.com – Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran. Kerusakan alam lingkungan yang semakin meluas dan tidak terkendali di kawasan Tumpang Pitu, Banyuwangi, kini semakin terungkap dengan tuduhan yang menyoroti peran sentral mantan Bupati Banyuwangi Kyai Haji Abdullah Azwar Anas, yang saat ini menjabat di pengurus pusat Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-Perjuangan) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Banyuwangi. Menurut pemerhati lingkungan ternama di daerah tersebut, Amir Ma’ruf Khan alias Raja Angkasa Banyuwangi, keputusan-keputusan yang diambil mantan bupati pada masa jabatannya menjadi akar penyebab kerusakan ekosistem yang parah, serta diduga menjadi bagian dari upaya perampokan kekayaan negara yang melibatkan berbagai pihak.
Sabtu:(6-12-2025).

Ceritanya dimulai pada tahun 2012, ketika Azwar Anas yang masih menjabat sebagai Bupati Banyuwangi menerbitkan izin pertambangan emas operasi produksi di kawasan Tumpang Pitu – wilayah yang dikenal sebagai tumpuan air dan habitat satwa liar yang langka. Yang paling mencolok dan sangat kritis dari keputusan ini adalah: izin tersebut dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batuan Bukan Logam (Minerba), khususnya Pasal 8. Pasal tersebut menyatakan bahwa pemerintah daerah hanya berhak menerbitkan izin pertambangan setelah membuat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pengelolaan sumber daya mineral di daerahnya. Pada saat itu, Kabupaten Banyuwangi belum memiliki Perda semacam itu, sehingga izin yang dikeluarkan dianggap tidak sah secara hukum.

Tak berhenti sampai situ, setelah menerbitkan izin pertambangan, mantan bupati juga mengajukan perubahan alih fungsi hutan dari kategori hutan lindung menjadi hutan produksi. Langkah ini langsung merusak tumpuan ekosistem lokal, karena hutan lindung berperan penting dalam menjaga keseimbangan air, mencegah erosi, dan melindungi habitat satwa. Sejak perubahan tersebut dilakukan, warga sekitar melaporkan penurunan debit air sungai, munculnya longsor di musim hujan, dan hilangnya beberapa spesies tumbuhan dan hewan yang dulunya banyak ditemukan di kawasan Tumpang Pitu.

Lebih lagi, izin pertambangan tahun 2012 itu justru baru disertai dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pada tahun 2014 – yaitu dua tahun setelah produksi pertambangan kemungkinan sudah berjalan. Hal ini sangat ironis dan bertentangan dengan prinsip “pencegahan lebih baik dari pengobatan” dalam pengelolaan lingkungan, karena produksi pertambangan yang tanpa penilaian dampak terlebih dahulu sudah pasti menyebabkan kerusakan yang tidak terduga. PT Bumi Suksesindo, perusahaan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan tersebut, kemudian dibebani memberikan lahan kompensasi berupa tanah negara di Kabupaten Bondowoso dan Provinsi Jawa Barat (Sukabumi). Lahan kompensasi tersebut kemudian diterima oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan beserta jajarannya, meskipun masih belum jelas apakah lahan tersebut memenuhi syarat sebagai pengganti kerusakan hutan di Tumpang Pitu.

“Perbuatan bejat mental moralnya ini menjadi aktor kerusuhan dan perampokan kekayaan negara, yang kemudian diwariskan kepada penggantinya, Ipuk Fiestiandani Azwar Anas – istri beliau,” ujar Amir Ma’ruf Khan dalam keterangan resmi yang disebarkannya. Menurutnya, selama menjabat sebagai Bupati Banyuwangi yang menyusul suaminya, Ipuk tidak mampu meluruskan kesalahan mantan bupati sebelumnya. Sebaliknya, ia bahkan justru melanjutkan kebijakan yang sama, sehingga kerusakan lingkungan semakin luas dan tak terkendali. Selain itu, dugaan juga muncul tentang upaya menghilangkan barang bukti sogokan atau gratifikasi yang diduga terkait dengan terbitnya izin pertambangan di kawasan Tumpang Pitu, meskipun sampai saat ini belum ada bukti konklusif yang diumumkan.

Dalam keterangan tersebut, Amir Ma’ruf Khan juga menyampaikan (tuntutan) langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia meminta Presiden untuk merintahkan Satuan Tugas (Satgas) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang belum pernah bertugas di Jawa Timur, khususnya di Banyuwangi, untuk menindaklanjuti kasus ini secara netral dan objektif. Ia berpendapat bahwa kehadiran pihak yang tidak memiliki keterikatan dengan lingkaran lokal akan membantu memastikan penyelidikan yang adil. Selain itu, ia juga berharap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera sadar dan tidak lagi dibodohi oleh mantan bupati yang dinyatakannya memiliki kelakuan yang merusak moral pejabat negara lainnya.

“Kita tidak bisa biarkan warisan bejat ini terus merusak bumi dan kekayaan negara kita,” tegas Amir. “Warga Banyuwangi berhak hidup di lingkungan yang sehat dan melihat sumber daya alam daerahnya dikelola dengan bijak, bukan dirampok untuk kepentingan individu atau kelompok kecil.
(Mustakim & Hidayat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *