Januari 26, 2026

Wiko Firdiansah Pelita Prabu Tegaskan Kembali Agenda Anti Korupsi Terkait Polemik Bupati Sidoarjo

0

—–

Sidoarjo, TNIPOLRINEWS.com |

Bareskrim Polri resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan penipuan investasi senilai Rp 28 miliar yang diduga melibatkan Bupati Sidoarjo Subandi dan anggota DPRD Sidoarjo M Rafi Wibisono ke tahap penyidikan (21/01/2026).

Wiko dari tim Relawan Prabowo Gibran – Pelita Prabu ikut menanggapi dengan nada serius. Ia berharap pengadilan nanti yang akan dapat menentukan siapa yang salah maupun yang benar. (23/01/2026).

“Ini persoalan serius terkait dugaan penipuan investasi 28 Miliar hingga menyeret Bupati Sidoarjo beserta satu anggota dewan, di pihak Bupati Subandi hal ini dianggap pencemaran nama baik, dan akan dilaporkan balik,” papar pria berkacamata ini.

Kasus tersebut dilaporkan oleh Dimas Yemahura Alfarauq ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada 16 September 2025 dan tercatat dengan Nomor: LP/B/451/IX/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

Dimas menyatakan bahwa Bareskrim Polri telah menyatakan perkara ini naik ke tahap penyidikan. Dimas lanjut menambahkan bahwa telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Surat Perintah Tugas Penyidikan diterbitkan melalui dokumen bernomor SP.Gas.Sidik/70.2b/I/RES.1.11./2026/Dittipidum, tertanggal 20 Januari 2026, ”

Menurut Dimas, dugaan penipuan tersebut dilakukan dengan modus investasi pembangunan proyek perumahan. Subandi bersama anaknya, Rafi Wibisono, disebut menawarkan kerja sama investasi kepada kliennya dengan janji pembangunan komplek perumahan yang diklaim akan memberikan keuntungan.

“Dana investasi telah diserahkan, namun hingga kini tidak dapat dipertanggungjawabkan. Proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi,” ungkapnya lugas.

Dimas menyebut, dana investasi sebesar Rp 28 miliar telah diterima sejak tahun 2024. Namun hingga kini, lahan yang dijanjikan sebagai lokasi pembangunan perumahan masih berupa area persawahan dan tidak pernah dilakukan aktivitas pembangunan oleh pihak pengembang.

“Dijanjikan akan dibangun oleh developer, tapi faktanya tidak ada perumahan, tidak ada proyek, dan tidak ada progres sama sekali,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya telah berulang kali melayangkan somasi kepada terlapor, namun tidak pernah mendapatkan respons yang jelas. Oleh karena itu, pihak pelapor berharap penyidik Bareskrim Polri segera menuntaskan perkara tersebut dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

“Kerugian klien kami mencapai Rp 28 miliar. Ini tentu sangat memprihatinkan dan harus diusut secara tuntas,” tegas Dimas.

Menanggapi hal tersebut, Wiko berharap untuk masyarakat lain yang merasa menjadi korban dugaan penipuan investasi serupa untuk berani melapor tanpa rasa takut terhadap jabatan atau status sosial pihak terlapor.

“Kami berharap supremasi hukum harus ditegakkan dalam perkara ini. Langkah Bareskrim Polri sudah tepat untuk segera menindaklanjuti dengan penetapan tersangka,” tambahnya.

Menanggapi sanggahan Subandi, secara pribadi Wiko kembali mengatakan bahwa persoalan ini harus selesai di meja hijau.

“Biarkan hukum yang akan menentukan siapa yang salah dan siapa di pihak yang benar. Sebagai bagian dari Relawan Prabowo Gibran, agenda anti korupsi harus hadir untuk menjadi sesuatu yang penting demi tegaknya moral conduct dalam cita-cita berdemokrasi,” ujarnya

Ketika kasus ini bergulir, ketika dikonfirmasi Subandi mengatakan bahwa saat Pilkada, ada kesepakatan untuk biayanya yaitu masing-masing 50 persen.

“Jadi dana yang diduga sebagai investasi perumahan sebagaimana yang dituduhkan dalam laporan yang beredar itu sejatinya merupakan anggaran yang diperuntukkan bagi kebutuhan Pilkada 2024 kemarin,” ujarnya (22/01/2026).

Subandi selanjutnya akan melakukan pelaporan balik atas narasi pencemaran nama baik. Baginya untuk investasi, seharusnya juga ada kesepakatan atau perjanjian sebelumnya, tapi faktanya tidak ada.*thias*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *