WNA Meder Mengancam dengan Sajam dan Bikin Ulah di Ungasan Badung
By Redaksi, 11 JanuariĀ 2025
TNIPOLRINEWS.COM –
Kuta selatan | Pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 pkl. 02.11 wita bertempat di Jalan Kahuripan Ungasan Kuta Selatan Badung telah terjadi pengancaman dengan senjata tajam terhadap Sdr Ad, laki/ 24 th, alamat Perum Pecatu Graha Badung, oleh WNA an. Meder, laki, 42th kebangsaan Kyrgistan, alamat sementara Perumahan Jalan Kahuripan Ungasan Kuta Selatan Badung, dengan kronologis: kejadian di awali oleh sdr Meden mendatangi rumah sdr ad tanpa tujuan yang jelas serta berteriak-teriak ingin memasuki rumah tanpa ijin pemilik sehingga pemilik rumah merasa ketakutan dan terancam atas kejadian tersebut, selanjutnya Sdr Meder mengirimkan pesan singkat melalui Whatshap ke Sdr Ad agar Sdr Adam datang ke rumah Sdr Meder untuk membicarakan permasalahan tersebut dengan baik- baik, sekira Pkl. 01.00 Wita Sdr Ad mendatangi rumah Sdr Meder dengan tujuan untuk membicarakan tujuan Sdr Meder datang ke rumah , dan pada saat itu Sdr Ad juga meminta barang-barang miliknya untuk dikembalikan oleh Sdr Meder berupa sebuah laptop, dan saat itu pula Sdr Meder menyerahkan satu unit laptop ke Sdr Ad namun berselang beberapa menit kemudian terjadi selisih paham dimana Sdr Meder mengancam dan mengarahkan sebuah pisau ke arah Sdr Ad, dan Sdr Ad menggunakan laptop yang masih berada ditangannya untuk menangkis pisau tersebut, akibat kejadian tersebut kondisi laptop rusak dan Sdr Ad lari menjauhi Sdr Meder, bahkan meder naik ke mobil Sdr Ad sambil berteriak teriak .
Dalam kasus ini, terdapat beberapa aturan yang relevan, antara lain:
1. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana):
Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan yang dapat dihukum pidana.
Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain.
2. UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian:
Pasal 75 ayat (1): WNA yang mengganggu ketertiban umum dapat dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian.
3. UU No. 12 Tahun 1951:
Mengatur tentang larangan membawa atau menggunakan senjata tajam tanpa izin.
Atas kejadian tersebut Sdr Ad telah melaporkan tindakan Sdr Meder ke Polsek Kuta Selatan dan sudah ditindak lanjuti oleh petugas jaga Polsek pada saat itu,korban ad meminta kepada Bapak Kapolda Bali dan imigrasi Bali agar meder segera di proses hukum dan di deportasi ke negaranya.
[ elangbali ]